Pj Gubernur DKI Ingatkan ASN Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
📅 Rabu, 10 Apr 2024, 13:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak boleh memperpanjang libur Lebaran."Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Heru menyebutnantinya ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yangberikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!