LKDI: Instagram dan Facebook Harus Hentikan Iklan Judi Online
📅 Sabtu, 06 Apr 2024, 12:15 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Istimewa
JAKARTA - Judi online (judol) makin marak di Indonesia. Fakta ini tak lepas dari kian gencarnya iklan produk perjudian daring di media sosial yang berhasil mempengaruhi masyarakat. Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mendesak agar platform medsos menghentikan penetrasi tersebut.
Menurut catatan LKDI, tayangan iklan judol di medsos, seperti Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter), makin agresif. Akibatnya, 6 dari 10 pengguna internet melihat iklan judol setiap mengakses internet - terutama medsos.
Berdasarkan survei terbaru Populix bertajuk "Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure", terdapat 82% responden pengguna internet Indonesia yang terpapar iklan judol.
Survei melibatkan 1.058 responden dan digelar pada 21-28 November 2023, dengan sebaran 80% populasi di Jawa; 11% di Sumatera; dan 9% di pulau lainnya. Dari sisi usia, responden didominasi kelompok umur 17-25 tahun (45%) dan usia 26-35 tahun (21%).
Hasilnya, menurut pengakuan responden, jenis iklan yang paling banyak dilihat adalah slot 80%, domino 59%; poker 48%; kasino 47%; judi bola 44%; e-games 15%; permainan kartu 15%; olahraga virtual 8%; dan permainan angka atau toto gelap (togel) 7%.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut hasil survei yang dirilis pada pertengahan Februari 2024 tersebut, mayoritas-atau 46% responden-mengaku paling sering menjumpai iklan judi online di Instagram. Berikutnya disusul Facebook dan Youtube, masing-masing 45%, lalu TikTok 27%, dan X (Twitter) 16%.
Akibatnya, selama tahun 2023 lalu ada 3,29 juta masyarakat yang terbujuk iklan dan terlibat judol. Nilai transaksinya luar biasa, mencapai Rp327 triliun! Angka tersebut meningkat 100% lebih dibanding tahun sebelumnya, 2022, yang 'hanya' Rp155,4 Triliun.
"Oleh sebab itu, tayangan iklan judi online di media sosial, khususnya platform Instagram dan Facebook harus segera dihentikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, karena makin membahayakan masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Direktur Eksekutif LKDI Kholiq Basmallah, dalam keterangan tertulis, Jumat, (5/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kholiq menambahkan, iklan medsos merupakan kanal utama para marketer judol untuk menjaring para calon konsumennya. Kondisi ini, menurut Kholiq, sangat mengkhawatirkan, mengingat pengguna ruang medsos didominasi oleh anak muda - baik Gen Y maupun Gen Z.
"Apa pun nama dan bentuknya, judi online adalah penyakit sosial yang sangat kronis, berbahaya, dan belum ada penyelesaiannya. Terlebih sejak internet membumi di seluruh pelosok Indonesia," imbuh Kholiq.
Menurut catatan LKDI, setiap hari muncul ratusan hingga ribuan situs atau website judi online. Sementara itu, di saat yang bersamaan dengan kemunculan-kemunculan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) juga melakukan penyisiran dan pemblokiran terhadap situs-situs perjudian.
Seolah terjadi perang yang tak kunjung usai antara marketing judol dengan aparatur negara. Setiap Kemenkominfo memblokir beberapa situs, muncul situs-situs baru lainnya.
"Itu fakta, ya. Pemblokiran website ternyata tidak menyelesaikan masalah. Karenanya, LKDI meminta agar pemerintah menggunakan wewenangnya untuk melarang penayangan iklan judi online di media sosial, khususnya Instagram dan Facebook," tegas Kholiq.
Sebagai bentuk perhatian nyata terhadap masalah ini, Kholiq menambahkan, LKDI bakal meminta pihak Meta Indonesia agar menghentikan penayangan iklan judi yang sangat agresif tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!