Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terdeteksi Penyimpangan, Pemkab dan Kepolisian Segel Mesin Dispenser SPBU di Aceh Timur

📅 Rabu, 03 Apr 2024, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terdeteksi Penyimpangan, Pemkab dan Kepolisian Segel Mesin Dispenser SPBU di Aceh Timur Doc: ANTARA/HO-Pemkab Aceh Timur
Ket. Petugas mengecek takaran atau volume BBM SPBU di Kabupaten Aceh Timur, Senin (1/4/2024).

Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama kepolisian setempat menyegel dua mesin dispenser atau nozel pengisian bahan bakar minyak SPBU di daerah itu karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur Furqan Febriansyah di Aceh Timur, Selasa, mengatakan mesin dispenser yang disegel itu milik SPBU Tanjong Minjeidi Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

"Mesin dispenser untuk biosolar SPBU tersebut disegel karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan menggunakan bejana berukuran 20 liter dari UPTD Metrologi Legal," katanya.

Sebelumnya kata Furqan Febriansyah, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Polres Aceh Timur memeriksa pompa minyak atau mesin dispenser di SPBU Tanjong Minjei.

Pemeriksaan tersebut untuk melihat serta memverifikasi alat ukur di SPBU tersebut. Pemeriksaan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran.

"Pengukuran ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar," kata Furqan Febriansyah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan penyegelan mesin dispenser biosolar di SPBU tersebut untukpenyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kepolisian menyelidiki mesin dispenser untuk pengisian biosolar di SPBU itu tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan. Volume minyak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera," katanya.

Menurut dia, penyelidikan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Pelanggaran undang-undang akan diancam pidana paling lama setahun penjara dan denda paling banyak Rp1 juta.

Muhammad Rizal mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui ada pengisian bahan bakar minyak yang janggal dan mencurigakan di SPBU, segera melaporkan ke kepolisian.

"Kami terus terus memantau seluruh SPBU di Aceh Timur untuk memastikan tidak ada kecurangan. Jangan sampai momentum Idul Fitri dimanfaatkan oknum mendapatkan keuntungan lebih dengan cara curang," kata Muhammad Rizal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.