Sinergi Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur
Rabu, 27 Mar 2024, 15:39 WIBJAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).
TMP2T adalah sanksi administrasi terakhir yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha atas ketidakpatuhan dan tidak mengikut sertakan Tenaga kerja kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang pada kesempatan tersebut menyampaikan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
"Proses rekomendasi sanksi TMP2T ini adalah ujung dari rangkaian proses yang cukup panjang di BPJS. Tidak langsung memberikan sanksi ini, namun pihak BPJS juga terlebih dahulu telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan Surat Teguran," jelas Dewi.
Dewi menuturkan "Secara teknis pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara".
"Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan TMP2T kepada perusahaan/badan usaha yang tidak patuh atas program negara berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja di wilayah kerja Administrasi Jakarta TImur diharapkan akan memperoleh hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutup Dewi.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Sudan di Ambang Kehancuran: 21 Juta Jiwa Berjuang Melawan Kelaparan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.