SPBU Nakal Ditindak Tegas
Senin, 25 Mar 2024, 09:13 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal. Lembaga tersebut menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di Tol Jakarta-Cikampek pekan lalu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut.
Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pengamanan dilakukan Kemendag melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Mendag.
Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai 2 miliar rupiah per tahun," ungkap Mendag.
Dia mengatakan pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda. "Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah," kata Mendag.
Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor: Kemendag Terbitkan 2 Aturan Baru
-
Sepekan Usai Lebaran: Stok Pangan di Pasar Minggu Terkendali, Harga Berangsur Turun
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
-
Rangkaian Paskah, Umat Katolik Kaltara visualisasikan Jalan Salib
-
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Brasil 2026, Kini Intai Puncak Klasemen
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.