SPBU Nakal Ditindak Tegas
Senin, 25 Mar 2024, 09:13 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal. Lembaga tersebut menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di Tol Jakarta-Cikampek pekan lalu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut.
Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pengamanan dilakukan Kemendag melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Mendag.
Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai 2 miliar rupiah per tahun," ungkap Mendag.
Dia mengatakan pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda. "Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah," kata Mendag.
Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kesempatan Warga Jakarta Timur untuk Memeriksakan Hewan Peliharaan. Simak Jadwal Mobil Layanan Kesehatan Hewan Keliling
-
UMKM Penyandang Disabilitas, Dewijaya Care Raih UMKM Berdaya of the Year
-
Pemerintah AS Soroti Kepastian Hukum dan Birokrasi di Indonesia
-
PP 39/2026 Terbit: RI Kini Bisa Jerat Praktik Penghindaran Bea Masuk Antidumping
-
Manfaatkan AI, UMKM Indonesia Mulai Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura
-
Indonesia Dorong Hilirisasi Rumput Laut Bernilai Tambah
-
Warga Demak Jangan Asal Pilih Investasi! Ini yang Perlu Diperhatikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.