Dua Pelaku Judi Togel di Cirebon Ditangkap
📅 Sabtu, 23 Mar 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon
Cirebon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku berinisial WD dan TW di wilayah Gegesik pada Kamis (21/3) malam, karena mereka melakukan praktik perjudian togel.
"Keduanya ditangkap di kediaman WD, mereka kedapatan tengah memasang judi togel Hongkong," kata Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol. Hario Prasetyo Seno di Cirebon, Jumat.
Ia mengatakan kedua pelaku saat ini ditahan di Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sebab mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
"Kami langsung mengamankan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Hario menyebut dari pemeriksaan sementara, tersangka TW berperan sebagai pemasang togel, sedangkan WD bertugas menjadi penerima pemasangan judi tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, dalam menjalankan permainan togel itu WD yang menjadi "penggeber" akan menerima pemasangan nomor dari pemain. Kemudian pelaku bakal mengirimkan sejumlah uang tunai kepada seorang bandar yang statusnya kini masih buron.
"Modus operandi WD dalam menjalankan aksinya selaku penggeber judi togel Hongkong, yakni menerima pemasangan nomor yang selanjutnya mengirimkan uangnya ke bandar melalui WhatsApp yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menyitasejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp63 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, ponsel, hingga buku kemplang judi togel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hario memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas, serta melakukan pengejaran terhadap bandar judi togel yang berstatus DPO.
"Kami sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sehingga bisa mengejar bandarnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!