KPK Panggil Empat Anggota DPRD Kota Bandung terkait Kasus Pengadaan CCTV
📅 Senin, 18 Mar 2024, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Kota Bandung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
"Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, selaku anggota DPRD Kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/3).
Ali menjelaskan keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Dalam pengembangan perkara tersebut penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal tersebut dikonfimasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. "Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rizky juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk fokus menghadapi perkara hukumnya.
Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan," kata Hera.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!