Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Panggil Empat Anggota DPRD Kota Bandung terkait Kasus Pengadaan CCTV

📅 Senin, 18 Mar 2024, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut," katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.