Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menag Sebut KUA Layani Semua Agama Perlu Perubahan Regulasi

📅 Senin, 04 Mar 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Menag Sebut KUA Layani Semua Agama Perlu Perubahan Regulasi Doc: Istimewa
Ket. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyebut perlu ada perubahan regulasi jika Kantor Urusan Agama (KUA) melayani semua agama. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan mengingat salah satu layanannya adalah pencatatan nikah.

"Kalau bisa itu (perubahan regulasi) jauh lebih bagus," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/3).

Menag menerangkan, adanya rencana perluasan layanan KUa untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses. Menurutnya, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimiliki itu lengkap dan ter-update.

Dia menyebut, KUA bisa menjadi hub Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas pencatatan nikah. Menurutnya, jika UU tidak diubah, pihaknya siap menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah," jelasnya.

Yaqut memastikan, langkah ini bisa memudahkan administrasi dalam hal pernikahan. Selain itu, perluasan layanan KUA juga tidak terbatas pada layanan pernikahan. "Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai perlu perubahan regulasi terkait wacana KUA untuk menjadi tempat menikah semua agama. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA, sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.

Dia tetap mendukung usulan KUA sebagai tempat menikah semua agama sebab Kemenag memang seharusnya melayani semua agama. Meski begitu dia mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.