Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menag Sebut KUA Layani Semua Agama Perlu Perubahan Regulasi

📅 Senin, 04 Mar 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Menag Sebut KUA Layani Semua Agama Perlu Perubahan Regulasi Doc: Istimewa
Ket. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyebut perlu ada perubahan regulasi jika Kantor Urusan Agama (KUA) melayani semua agama. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan mengingat salah satu layanannya adalah pencatatan nikah.

"Kalau bisa itu (perubahan regulasi) jauh lebih bagus," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/3).

Menag menerangkan, adanya rencana perluasan layanan KUa untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses. Menurutnya, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimiliki itu lengkap dan ter-update.

Dia menyebut, KUA bisa menjadi hub Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas pencatatan nikah. Menurutnya, jika UU tidak diubah, pihaknya siap menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah," jelasnya.

Yaqut memastikan, langkah ini bisa memudahkan administrasi dalam hal pernikahan. Selain itu, perluasan layanan KUA juga tidak terbatas pada layanan pernikahan. "Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai perlu perubahan regulasi terkait wacana KUA untuk menjadi tempat menikah semua agama. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA, sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.

Dia tetap mendukung usulan KUA sebagai tempat menikah semua agama sebab Kemenag memang seharusnya melayani semua agama. Meski begitu dia mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kenaikan biaya harga pakan ayam

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
Ekonomi
Potensi komoditas kakao Jem...
Daerah
Anak harimau sumatra di TSI...

Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta
Nasional
Sidang vonis Mantan Wamenna...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.