Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Apresiasi 159 Instansi yang Sudah 100 Persen LHKPN Periode 2023

📅 Sabtu, 24 Feb 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Apresiasi 159 Instansi yang Sudah 100 Persen LHKPN Periode 2023 Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 159 instansi yang sudah 100 persen menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2023, meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian, yaitu hingga 31 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hingga 23 Februari 2024, 159 instansi yang sudah melapor terdiri atas dua kementerian/lembaga/instansi di pusat, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua pemerintah provinsi, 45 pemerintah kabupaten/kota, 28 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota, dan 80 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dua kementerian/lembaga/instansi pusat yang telah 100 lapor, yaitu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam dengan total 288 wajib lapor dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan 78 wajib lapor," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ali membeberkan, untuk dua BUMN yang sudah melengkapi LHKPN, yaitu PT Industri Baterai Indonesia dan PT Karabha Digdaya dengan masing-masing dua wajib lapor.

Sedangkan untuk di daerah, lebih lanjut dia menjelaskan, dua pemerintah daerah yang sudah melengkapi yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan 639 wajib lapor dan Kepulauan Riau 1.117 wajib lapor.

Ali menambahkan, KPK juga mengapresiasi komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di internal instansi.

Kebijakan itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara (PN) dalam melaporkan harta kekayaan.

Dia mengingatkan, penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 telah dimulai sejak 1 Januari 2024 sampai batas waktu 31 Maret 2024.

Para PN atau wajib lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaan secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id dan mengisi laporan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.