Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kadin Usul Peraturan Pembatasan Importasi Bahan Baku Ditinjau Ulang

📅 Jumat, 23 Feb 2024, 17:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kadin Usul Peraturan Pembatasan Importasi Bahan Baku Ditinjau Ulang Doc: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ket. Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Jakarta, Jumat (16/2/2024).

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pertimbangan pemerintah terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, khususnya terkait dengan larangan terbatas impor.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe mengatakan, Kadin Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam hal implementasi peraturan tersebut.

"Terkait beberapa pasal dalam pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong, Kadin Indonesia menemukan adanya keterbatasan kapasitas industri hulu domestik," ujar Juan melalui keterangan di Jakarta, Jumat (23/2).

Juan menyampaikan, pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong hendaknya dapat mempertimbangkan keterbatasan kapasitas industri hulu domestik, sehingga kelangkaan bahan baku maupun bahan penolong industri dapat dihindari juga tepat sasaran.

Untuk itu diperlukan evaluasi berkelanjutan pada HS code yang terkena larangan terbatas, terutama bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang berorientasi ekspor.

Kadin Indonesia khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional, misalnya otomotif, pertambangan termasuk smelter, elektronika juga makanan dan minuman yang berorientasi ekspor.

Adapun beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang antara lain garam industri, besi baja dan turunannya, ban kendaraan berat, Monoethylene Glycole (MEG), komoditas bahan baku plastik, komoditas non-woven, komoditas kabel serat optik serta bahan baku lainnya yang belum sepenuhnya diproduksi dalam negeri.

Terkait kesiapan infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak terkait, guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut.

Kadin juga meminta perlu adanya penambahan grace period selama 3 sampai 6 bulan setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan pelaksana tersedia, guna menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri.

Selain itu, Kadin menekankan agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bil Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret, hal ini diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman yang sedang berada di perjalanan.

"Kebijakan terkait in transit shipment ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri," kata Juan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.