Kemajuan Industri Pupuk Terus Didorong untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 21 Feb 2024, 00:00 WIB

JAKARTA - Lembaga riset Nagara Institute berkomitmen pada pengembangan sektor pertanian di Indonesia dengan mengambil langkah konkret mendorong kemajuan industri pupuk demi mencapai ketahanan pangan nasional.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, di Jakarta, Selasa (20/2), mengatakan salah satu isu yang menjadi diskusi hangat selama masa kampanye Pemilu 2024 adalah ketahanan pangan nasional. Isu ini dinilai penting karena berdampak langsung pada kebutuhan utama masyarakat.

Ket. Foto: Industri Pupuk — Sumber: ISTIMEWA

"Isu ini menjadi sangat krusial karena beberapa alasan, antara lain adalah kurang dan pembatasan subsidi pupuk bagi petani. Di sisi lain, subsidi pupuk menjadi permasalahan bagi kesuburan tanah dan lingkungan secara jangka panjang," kata Akbar.

Seperti dikutip dari Antara, Akbar menyampaikan permasalahan terjadi pada kemampuan masyarakat untuk membeli hasil pertanian, dalam arti lain ketersediaan dan keterjangkauan masyarakat untuk membeli hasil bumi juga menjadi permasalahan yang harus diperhatikan.

Dia menyampaikan permasalahan ketersediaan input pertanian secara umum, dan pupuk bersubsidi secara khusus, serta formulasi perbaikan kebijakan industri menjadi pokok pembahasan pada kegiatan Seminar Nasional Hasil Riset Pupuk dan Pangan dengan tema

"Penguatan Faktor Input Pertanian dan Reformasi Tata Niaga Pupuk untuk Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Usaha Pertanian".

Akbar menjelaskan kebijakan subsidi pupuk yang difokuskan dari sisi jenis pupuk maupun jenis tanaman yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk hanya menyasar komoditas pokok membuat petani yang menanam komoditas lain di luar prioritas merasa dianaktirikan.

Sembilan Komoditas

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, jenis pupuk subsidi meliputi urea dan NPK tersedia bagi sembilan jenis komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.

Selain itu, penerima subsidi adalah petani yang memiliki atau mengolah lahan tidak lebih dari 2 ha untuk setiap masa tanam dan harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan terdaftar dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.