Bupati Tulungangung Hanya Mengeluarkan Dua Kata Saat Jadi Tersangka Bersama Ajudan
Minggu, 12 Apr 2026, 04:04 WIBJAKARTA â Banyak kepala daerah tidak mau belajar dari kasus kepala daerah lain yang ditangkapi KPK, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dia bersama sang ajudan menjadi tersangka korupsi.
Sambil mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dari mulutnya hanya keluar dua kata: mohon maaf. Ya, karena tertangkap mohon maaf, coba tidak tertangkap, pasti diam saja.
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan. "Mohon maaf," kata Gatut singkat, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari, oleh petugas KPK.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal, yang turut serta menjadi tersangka kasus pemerasan itu.
Keduanya, kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat itu, Gatut tidak banyak berkomentar dan tak menjawab pertanyaan awak media. Dia dengan tangan terborgol berjalan ke mobil tahanan sambil dikawal oleh sejumlah petugas KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026.
Dalam kasus itu, KPK mengamankan uang senilai Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT). GSW juga diduga telah menerima uang dengan total Rp2,7 miliar, termasuk uang yang diamankan itu, dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Selain itu, KPK juga mengamankan empat pasang sepatu Louis Vuitton yang ditaksir senilai Rp129 juta serta barang bukti elektronik lainnya.
Bersama Ajudan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diduga, GSW telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.Â
Terkait konstruksi kasusnya, dia menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya itu loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan mundur dari ASN.
Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- kasus korupsi
- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi Setelah 7 Hari Pencarian
-
Hari Kedua Pencarian Korban Longsor Cisarua, Basarnas Kerahkan 250 Personel Terlatih
-
AS Ancam Gunakan Kekuatan Militer Jika Iran Nekat Miliki Senjata Nuklir
-
Ngegas dari Awal Tahun, Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur dengan Penguatan Teknologi Seismik
-
Kerja Sama Maritim dengan Inggris, Seskab Sebut Serap 600 Ribu Pekerja RI
-
BI Diminta Lebih Fokus Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Kodaeral IV TNI AL Gelar Sosialisasi KUHP Nasional dan Penyuluhan Hukum
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.