Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

📅 Senin, 19 Feb 2024, 14:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Doc: antarafoto
Ket. Amir Yanto dilantik sebagai kepala badan pemulihan aset kejaksaan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (19/2).

JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI resmi menjadi Badan Pemulihan Aset dengan dilantiknya Amir Yanto sebagai kepada badan yang pertama oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (19/2).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam amanatnya menyampaikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Burhanuddin optimistis Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar Kejaksaan melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset guna terciptanya output kinerja yang maksimal mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset.

Namun, Burhanuddin mengingatkan tugas menjadi pioner sebagai Kepala Pemulihan Aset yang pertama tidaklah mudah, ibarat kapal besar yang baru dilarungkan ke lautan lepas.

"Menjadi nakhoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipersepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan," ujar Burhanuddin.

Orang nomor satu di Kejaksaan RI tersebut menjelaskan, Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung (supporting function) terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat (Kejaksaan Agung) tetapi juga hingga level kejaksaan negeri. Untuk itu, Burhanuddin mengingatkan Kepala Badan Pemulihan Aset segera menyusun cetak biru (blueprint) dan peta jalan (roadmap) yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Burhanuddin juga mengingatkan agar Kepala Badan Pemulihan Aset segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi baru serta visi-misi Badan Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk karena tugas baru sangatlah kompleks, mulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

"Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksana asa terpadu dalam pemulihan aset," ujar Burhanuddin.

Pembentukan Badan Pemulihan Aset merupakan pengembangan dari organ Kejaksaan yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Adapun PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor 006/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Dalam pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Annas pada bukan Oktober dan November 2023.

Pada pertemuan Jumat (24/11/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Annas mengatakan urgensi pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Ri ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.