- Home
-
- Luar Negeri
-
- Thaksin Shinawatra Dapat P...
Thaksin Shinawatra Dapat Pembebasan Bersyarat
Rabu, 14 Feb 2024, 02:35 WIBBANGKOK - Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, telah diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani enam bulan penahanan, kata PM Srettha Thavisin pada Selasa (13/2), sambil menyoroti pengabdian Thaksin kepada negara.
"Dia telah resmi |menerima pembebasan bersyarat. Ini sejalan dengan peraturan departemen pemasyarakatan," kata PM Srettha. "Thaksin adalah perdana menteri selama bertahun-tahun dan telah melakukan banyak hal baik bagi negara dalam jangka waktu yang lama. Setelah dia keluar, dia akan menjadi warga negara biasa," imbuh dia.
Thaksin, 74 tahun, adalah tokoh politik kelas berat yang berpengaruh dan bisa dibilang perdana menteri paling terkenal di Thailand, melakukan kepulangan dramatis setelah tinggal di luar negeri selama 15 tahun dalam pengasingan untuk menghindari penjara karena konflik kepentingan.
Setelah hukuman delapan tahun penjara, masa tahanan Thaksin diringankan menjadi satu tahun oleh raja. Thaksin saat ini telah menjalani enam bulan penahanan di rumah sakit karena kondisi kesehatan dan ia tidak menghabiskan satu malam pun di penjara.
Menurut aturan penjara, Thaksin bisa dibebaskan setelah 18 Februari mendatang
Meskipun mendapat pembebasan bersyarat, mantan pemimpin tersebut masih bisa ditahan karena jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mendakwanya karena menghina monarki dalam sebuah sesi wawancara tahun 2015. SB/ST/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Thailand: AS Tunda Perundingan Perdagangan
-
Diimbangi Turki 2-2, Spanyol Tetap Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Ilegal
-
Sekjen PBB Mengecam Meningkatnya ‘Aturan Kekerasan’ di Seluruh Dunia
-
Thailand Dikepung Banjir Terparah dalam Seperempat Abad
-
Pasukan Thailand dan Kamboja Bentrokan Lagi
-
Wamendagri Bima Arya Puji Kampung Bahagia Jambi: Soroti RT Punya Peran Krusial
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.