Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pita Limjaroenrat Dijatuhi Hukuman Terkait Protes

📅 Selasa, 06 Feb 2024, 02:15 WIB | Oleh:
Pita Limjaroenrat Dijatuhi Hukuman Terkait Protes Doc: AFP/MANAN VATSYAYANA
Ket. Pita Limjaroenrat

BANGKOK - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun penjara kepada mantan calon Perdana Menteri Pita Limjaroenrat dan tujuh orang lainnya atas keterlibatan mereka dalam aksi protes tahun 2019, kata pengacara mereka pada Senin (5/1). Vonis ini menjadi rintangan terbaru yang dihadapi anggota parlemen progresif dari Partai Move Forward tersebut.

Lima tahun yang lalu demonstrasi besar-besaran menjamur di seluruh ibu kota, dipimpin oleh Partai Future Forward (FFP) yang sangat populer yang dalam tuntutannya mendesak reformasi dan menyerukan agar mantan Perdana Menteri Prayut Chan-Ocha untuk mundur.

Kasus ini berkaitan dengan protes pada tanggal 14 Desember yang diadakan selama 40 menit di persimpangan utama Bangkok, beberapa bulan sebelum pengadilan membubarkan FFP, dimana Pita menjadi salah satu anggotanya.

"Pengadilan memutuskan bahwa aksi protes tersebut dilakukan tanpa izin, memblokir ruang publik, dan berjarak 150 meter dari Istana Pathumwan," kata pengacara Krisadang Nootjaras kepadaAFP.

Putusan pengadilan ini merupakan pukulan hukum terbaru bagi Pita, yang tahun lalu diskors dari parlemen oleh Mahkamah Konstitusi Thailand karena memiliki saham di sebuah perusahaan media.SB/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.