Kalangan Muda Rentan Terjerat Pinjol Ilegal
Senin, 05 Feb 2024, 09:19 WIBJAKARTA - Kalangan remaja sangat rawan dijerat kasus pinjaman online ilegal (pinjol). Hal itu seiring dengan semakin mudahnya remaja mengakses pinjol melalui gawai (gadget). Pertumbuhan penggunaan gadget beriringan dengan fenomena pesatnya pertumbuhan pinjol.
Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati, mengatakan fenomena tersebut karena minimnya literasi digital dan keuangan di kalangan remaja. "Pola hidup perilaku anak muda saat ini cenderung memiliki keinginan yang besar untuk memiliki sesuatu secara instan melihat mudahnya akses tanpa batas yang ditawarkan dan dimiliki dalam sebuah genggaman gawai," tegasnya di Jakarta, Minggu (4/2).
Karena itu, Indah mendorong perlunya peningkatan literasi digital dan keuangan secara masif dan terstruktur. "Literasi keuangan yang bukan hanya paham menggunakan, tetapi bagaimana memanfaatkan seluruh tawaran itu untuk hal yang perlu saja dan tetap dalam prinsip utamakan kebutuhan bukan keinginan," jelas Indah.
Dirinya juga mengimbau pentingnya peran orang tua untuk mengingatkan dan menjaga anak-anaknya agar tidak mudah terpengaruh dengan tawaran yang seolah-olah cepat dan gampang, namun pada akhirnya menyengsarakan.
Menurutnya, di samping peran pemerintah juga tentu perlu membuat regulator yang lebih ketat lagi, agar data itu tidak mudah diakses, diterima, bahkan disebarkan sehingga akses penawaran terhadap pinjol ilegal lebih sulit. "Pastikan pinjol itu pasti legal dan kemudian logis. Legal artinya apabila ada tawaran yang pertama bisa dikonfirimasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian logis itu adalah sesuatu yang memang tidak wajar, jangan diikuti sebaiknya diabaikan," tandas Indah.
Indah pun mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai Bank Peserta Penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat lebih berinovasi dan maju dalam merekrut lembaga donor (pendanaan). Dibutuhkan juga pengawasan ketat dari OJK, LPS, dan BI.
Selain itu, BPR perlu diberikan kesempatan untuk berkembang dalam menyalurkan kredit kepada mereka para debitur yang tepat.
Pinjol di Kampus
Masih terkait pinjol, anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, mengkritik penyediaan cicilan pembayaran UKT mahasiswa melalui skema pinjaman online (pinjol) oleh kampus, terutama perguruan tinggi negeri (PTN).
"Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya," ujarnya
Dirinya menyarankan pemberlakuan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa. "Selain itu, perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X," lanjutnya.
Dia juga menegaskan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga. "Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga," jelasnya.
Sebelumnya, ramai kabar Kampus ITB berkolaborasi dengan Danacita agar memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga layanan pinjol.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Program Pelatihan Chip Nasional Dibuka untuk Engineer dan Mahasiswa, Targetkan 15.000 Desainer
-
Tiongkok dan AS Bahas Pengurangan Tarif Barang Senilai Rp529 Triliun
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Al Nassr Akhirnya Menjadi Juara Liga Arab. Ronaldo Menyumbang Sepasang Gol
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, 22 Mei 2026
-
Parade sepeda di Candi Sewu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.