Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bappenas: Harmoni Pusat dan Daerah Penting untuk Sinkronisasi Pembangunan

📅 Senin, 05 Feb 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Bappenas: Harmoni Pusat dan Daerah Penting untuk Sinkronisasi Pembangunan Doc: ANTARA/RIZKA KHAERUNNISA
Ket. Tangkapan layar Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami di Jakarta, beberapa waktu lalu

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) menyebutkan harmoni pusat dan daerah penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan.

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Harmoni pusat dan daerah menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan," ujar Deputi bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/ Bappenas, Amich Alhumami, dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Sabtu (3/2).

Seperti dikutip dari Antara, Amich saat Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bersama DPR dengan tema Perspektif Pembangunan Daerah, di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pekan lalu, mengatakan dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan memuat strategi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas, Eka Chandra Buana, mengatakan dalam perencanaan pembangunan, setiap wilayah akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

"Kalau kita melihat dari perspektif wilayah, RPJPN 2025-2045 ini merupakan penjabaran pembangunan dari masing-masing wilayah. Kita melihat setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, sehingga pendekatannya juga berbeda dan kebijakan pembangunan wilayah juga tidak bisa disamaratakan," kata Eka.

Ada sejumlah upaya untuk memperkuat kerangka dan arah kebijakan dalam RPJPN 2025-2045, serta sebagai bahan masukan kepada DPR. Upaya tersebut, antara lain penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Badan Keahlian DPR dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapis dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yapis Dompu yang difasilitasi oleh Kementerian PPN/Bappenas

MoU yang ditandatangani mengenai Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Dukungan Keahlian dalam Rangka Konsultasi Publik RUU RPJPN 2025-2045.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.