Saham Emiten Langgar Aturan ‘Free Float’ Disuspensi
Kamis, 01 Feb 2024, 08:37 WIBJAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan 78 perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.
"BEI dapat melakukan suspensi efek (suspend) terhadap perusahaan tercatat yang berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut, dan apabila masa suspensi efek telah mencapai dua tahun, maka BEI dapat melakukan delisting," ujar Pj Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Rabu (31/1).
Dengan masuknya perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, Ia berharap para pihak dapat mengetahui secara cepat kondisi dari perusahaan tercatat. "Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya," ujar Kautsar.
Persyaratan Minimum
BEI menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
"Berdasarkan peraturan itu, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham," ujar Kautsar.
Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan itu adalah jumlah saham free float paling sedikit lima puluh juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan Jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai Desember 2023.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Singkirkan Khamenei, Trump Ingin Lanjutkan Perundingan dengan Pemimpin Baru Iran
-
IHSG Berisiko Tertekan, 2 Maret 2026
-
Tak Tanggung-tanggung, Maluku Sajikan 47 Event Wisata di 2026 untuk Dongkrak Kunjungan Turis
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
-
Wabup Lombok Tengah Peringatkan Pedagang: Jangan Mainkan Harga Sembako Jelang Lebaran
-
AHY Dorong Hunian TOD di Kota Besar untuk Atasi Keterbatasan Lahan
-
Liga Champions: Gol Penalti Yamal Selamatkan Barcelona dari Kekalahan di Kandang Newcastle
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.