Pertama di AS, Alabama Eksekusi Mati Terpidana dengan Gas Nitrogen
📅 Jumat, 26 Jan 2024, 15:36 WIB | Oleh: Tim PenulisEksekusi terakhir di AS dengan menggunakan gas terjadi pada 1999 ketika seorang terpidana pembunuh dihukum mati dengan menggunakan gas hidrogen sianida.
Terdapat 24 eksekusi mati di AS pada 2023, semuanya dilakukan dengan suntikan mematikan.
Alabama adalah satu dari tiga negara bagian AS yang menyetujui penggunaan hipoksia nitrogen sebagai metode eksekusi, bersama Oklahoma dan Mississippi.
Menyiksa
Sebaiknya Anda baca juga:
Ravina Shamdasani, juru bicara kantor hak asasi manusia PBB di Jenewa, pekan lalu mendesakAlabama untuk membatalkan rencana eksekusi Smith dengan menggunakan apa yang disebutnya sebagai metode baru dan belum teruji.
Shamdasani mengatakan tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional.
Meskipun gas nitrogen sebelumnya tidak pernah digunakan untuk membunuh manusia di Amerika Serikat, gas nitrogen terkadang digunakan untuk membunuh hewan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun Shamdasani menunjukkan bahwa American Veterinary Medical Association merekomendasikan pemberian obat penenang pada hewan berukuran besar ketika di-eutanasia dengan cara ini.
Protokol Alabama untuk eksekusi dengan asfiksia nitrogen tidak memberikan ketentuan untuk sedasi.
Negara bagianAlabamamembela metode eksekusi tersebut, dengan mengklaim bahwa ini "mungkin metode eksekusi paling manusiawi yang pernah dirancang."
Smith dan kaki tangannya, John Parker, dihukum atas pembunuhan Elizabeth Sennett pada 1988, mereka masing-masing dibayar 1.000 dollar AS untuk melakukan aksinya. Parker dieksekusi dengan suntikan mematikan pada 2010.
Charles Sennett, yang mengatur pembunuhan istrinya, bunuh diri seminggu setelah kematiannya.
Menurut Jajak Pendapat Gallup baru-baru ini, 53 persen warga Amerika mendukung hukuman mati bagi seseorang yang dihukum karena pembunuhan, tingkat terendah sejak tahun 1972.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!