Polri Ungkap Kejahatan 'Love Scaming' Jaringan Internasional
📅 Sabtu, 20 Jan 2024, 13:39 WIB | Oleh: Tim PenulisAdapun para tersangka, yakni satu warga negara Indonesia berperan sebagai eksekutor, dua warga asing asal China berperan menyiapkan peralatan yang ada, kemudian tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan satu orang adalah sebagai pimpinannya.
Dalam mencari target, para pelaku mempelajari profiling korban lewat media sosialnya, lalu menghubungi target korban lewat aplikasi-aplikasi kencan, diajak berkenalan, setelah dekat baru ditawari bisnis daring yang nyatanya penipuan, meraup uang korban.
Usaha pelaku dalam mencari korban, berkomunikasi menggunakan bahasa masing-masing korban.
"Jadi sistem yang ada adalah pelaku akan mengetik atau komunikasi dengan bahasa Indonesia. Kalau itu targetnya, misalnya orang Argentina itu langsung bahasa yang terkirim kepada target dengan bahasa diterjemahkan pakai bahasa sesuai target yang dituju," kata Djuhandhani.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 96 unit ponsel dan 19 unit komputer jinjing berbagai merk.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.
"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman enam tahun," kata Djuhandhani.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!