Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementerian PUPR Revisi Aturan SPM hingga Sistem Transaksi

📅 Jumat, 19 Jan 2024, 10:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian PUPR Revisi Aturan SPM hingga Sistem Transaksi Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait jalan tol nantinya mengatur mulai dari Standar Pelayanan Minimal atau SPM hingga sistem transaksi tol.

"Revisi PP ini nantinya mengatur terkait SPM jalan tol yang mana SPM lebih tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang nantinya ada denda terkait SPM," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Kamis (18/1).

Kemudian, lanjut Zainal Fatah, nanti denda juga kepada masyarakat yang mengganggu akses tol juga diatur dalam revisi PP tersebut. Sistem transaksi jalan tol, termasuk yang terkait Multi Lane Free Flow (MLFF) juga diatur dalam revisi tersebut.

Zainal Fatah mengatakan, untuk revisi PP tersebut posisinya sudah di Sekretariat Negara (Sekneg), dan kalau sudah di Sekneg maka regulasi tersebut telah dilakukan harmonisasi. "Jadi antarkementerian dan lembaga negara sudah bertemu membahas di harmonisasi Kemenkumham, setelah dari situ kita antarkan ke Sekneg," katanya.

Kementerian PUPR berharap setelah diajukan ke Sekneg, revisi PP jalan tol tersebut dapat secepatnya ditandatangani oleh Presiden RI.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Revisi PP nomor 15 Tahun 2005 tersebut nantinya sebagai regulasi turunan dari UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kalau revisi PP nomor 15 Tahun 2005 itu telah rampung, maka Kementerian PUPR membuat regulasi turunan berikutnya yakni Peraturan Menteri (Permen) PUPR sebagai aturan pelaksanaannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.