Laksamana Sukardi Luncurkan Buku 'Belenggu Nalar'
📅 Selasa, 16 Jan 2024, 10:45 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: istimewa
JAKARTA - Selama ini Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Hukum seharusnya menjadi panglima. Segala kebijakan yang dibuat, praktek penyelenggaraan negara, harusnya berlandaskan hukum.
Untuk menuangkan ide dan harapannya, Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi meluncurkan bukunya "Belenggu Nalar" di Jakarta, belum lama ini.
"Saat ini hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena hukum kerap digunakan untuk memuaskan birahi kekuasaan. Sia-sialah presiden pergi ke mana-mana untuk mencari investor, bila hukum di Indonesia tidak bisa tegak," kata Laksamana Sukardi saat peluncuran dan diskusi di Jakarta, kemarin.
Selain Laksamana, diskusi tersebut juga menghadirkan pembicara politikus Anas Urbaningrum, Advokat Petrus Selestinus SH, dengan moderator Wina Armada.
Ia menjelaskan, "Belenggu Nalar" memaparkan tentang penjualan kapal tanker milik Pertamina, yang uangnya digunakan untuk membantu krisis keuangan pemerintah pada tahun 2004. Akan tetapi karena penjualan kapal tanker yang sudah disetujui Departemen Keuangan, menyebabkan Laksamana dikriminalisasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Laksamana, ia dikriminalisasi karena hukum cenderung digunakan untuk memenuhi birahi kekuasaan. Sehingga argumen dan bukti-bukti apapun yang disodorkan, sia-sia.
"Waktu itu karena petolongan Allah semata, saya terhindar dari jeratan hukum yang direkayasa sedemikian rupa. Ada pihak yang ingin saya dipenjara," kata Laks.
Laksamana Sukardi menuturkan, ketika itu karena negara dalam kesulitan keuangan, Pertamina yang harus berkontribusi kepada negara, akhirnya harus menjual kapal tanker yang sedang dibuat di Korea Selatan. Kapal itu sendiri sedang menjadi sita jaminan dalam sengketa antara pemerintah dan PT. Karaha Bodas. Kapal yang dibangun dengan biaya 130,8 juta dollar AS, terjual 184 juta dollar AS. Pertamina untung 53,2 dollar AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan audit investigasi atas penjualan kapal tanker tersebut, dan dinyatakan tidak merugikan negara.
Tetapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penjualan tanker itu telah merugikan negara. KPPU yang mendengar pernyataan seorang ahli mengatakan, negara mengalami kerugian berkisar 20 juta dollar hingga Rp504 miliar.
"Celakanya ahli yang dimintai pendapat oleh KPPU hanya salesman piano, yang mengeluarkan harga taksiran jauh lebih tinggi, tanpa dasar yang jelas. Jadi saya lihat memang ada niat untuk memojokkan saya. Nalar mereka terbelenggu karena, demi birahi kekuasaan. Saya tidak tahu itu atas perintah siapa," kata Laksamana.
Komisi III DPR yang tidak puas dengan putusan KPK, lalu membentuk Pansus. Ternyata putusan Pansus hanya menyontek putusan KPPU. Komisi III lalu meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan. Pihak Kejagung yang begitu bersemangat, karena mendapat dukungan dari Komisi III DPR, sempat mempersangkakan Laksamana Sukardi.
Namun karena ada persoalan di internal Kejaksaan Agung, penanganan kasus kapal tanker tersebut dihentikan. Dalam putusan Peninjauan Kembali MA menyatakan putusan KPPU salah.
"Saya lihat di sini DPR terbelenggu nalar. Mereka tahu KPK sudah mengatakan tidak ada kerugian negara, mereka tetap ngotot.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!