Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Investor Jangan Abaikan Standar Keselamatan Kerja

📅 Rabu, 27 Des 2023, 08:31 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Investor Jangan Abaikan Standar Keselamatan Kerja Doc: istimewa

JAKARTA - Pemerintah perlu bertindak tegas soal penerapan standar keselamatan internasional (international safety standard) menyusul kecelakaan kerja di pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Pemerintah harus memberlakukan standar keselamatan internasional dengan zero accidents ke seluruh investor.

Pengamat energi UGM, Fahmy Radhi, menilai meledaknya smelter di Morowali makin membuktikan investor smelter mengabaikan standar keselamatan pertambangan. Padahal, penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seharusnya mengacu pada standar internasional, bukan standar nasional maupun standar Tiongkok.

"Investor Tiongkok biasanya cenderung meminimalisir biaya, termasuk mining safety cost (biaya keselamatan kerja pertambangan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/12).

Fahmy juga meminta agar secara reguler diadakan audit keselamatan untuk memastikan sistem keselamatan bekerja sesuai standar yang berlaku.

Seperti diketahui, ledakan di tungku smelter milik PT ITSS di kawasan industri Kabupaten Morowali pada Minggu (24/12) menyebabkan 13 orang meninggal dunia, terdiri atas empat tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan sembilan tenaga kerja Indonesia (TKI), sementara 39 orang yang mengalami luka-luka atas peristiwa tersebut telah mendapat perawatan intensif. Selain itu, sebanyak 29 korban mengalami luka berat, 12 korban mengalami luka sedang, serta lima korban mengalami luka ringan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menurunkan tim untuk menangani kecelakaan kerja di pabrik pengolahan nikel PT ITSS. Sebagai penanggung jawab sektor industri, Kemenperin turut menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan tersebut.

"Kami menghaturkan rasa dukacita yang mendalam bagi para keluarga korban. Diharapkan, perusahaan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan yang menjadi korban, baik yang meninggal maupun luka," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Minggu (24/12).

Kirim Tim

Febri menegaskan pemerintah termasuk Kemenperin akan mengirim tim ke lokasi. Karena itu, Kemenperin proaktif melakukan koordinasi dengan PT ITSS dan pihak-pihak terkait dalam upaya cepat penanganan kecelakaan kerja tersebut.

Febri menyampaikan hasil inspeksi dari tim investigasi tersebut, selain untuk mengetahui penyebab musibah di PT ITSS juga dapat menjadi evaluasi dari perusahaan untuk lebih baik lagi dalam pengawasan dan pengendalian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Jadi Standard Operating Procedure (SOP) benar-benar dijalankan dengan benar, termasuk yang berkaitan dengan pekerjanya dan teknologi yang digunakan," tuturnya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, meminta perusahaan smelter ITSS menghentikan sementara operasional dalam mengolah nikel. Hal itu guna memudahkan pihak kepolisian menginvestigasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengemukakan pihaknya menanggung seluruh biaya perawatan dan perawatan korban usai kecelakaan, serta santunan bagi keluarga korban.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.