Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sanksi Pidana Urgen Tekan Penyimpangan Berkoperasi

📅 Kamis, 21 Des 2023, 09:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sanksi Pidana Urgen Tekan Penyimpangan Berkoperasi Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Akademisi Universitas Brawijaya (Unibraw) Herman Suryokumoro menekankan perlu adanya sanksi tegas berupa hukum pidana pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Pasalnya, banyak terjadi penyimpangan dalam praktik berkoperasi dalam kegiatan usaha KSP/ USP (Koperasi Simpan Pinjam/ Usaha Simpan Pinjam) yang merugikan masyarakat.

"Saya berkesimpulan, pengaturan sanksi pidana sudah saatnya ada dan urgen untuk dilakukan, karena memang koperasi sendiri harus sesuai dengan amanat konstitusi," kata Herman dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (20/12).

Herman menuturkan koperasi merupakan salah satu bentuk Badan Hukum usaha yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945 yang sebagian besar usaha berbentuk KSP/ USP.

Sedangkan kondisi mayoritas koperasi di Indonesia hampir 100 persen melakukan bisnis di sektor USP. Padahal kondisi riil di lapangan, bisnis USP koperasi sedang anjlok karena bersaing dengan perbankan.

"Dalam perkembangannya, kejahatan keuangan dilakukan dan digerakkan oleh oknum berbaju koperasi. Saya membaca saat bulan puasa, ramai pemberitaan soal dana-dana penggelapan koperasi yang dilakukan oleh manajer atau pengurus koperasi, sudah pasti yang dirugikan masyarakat kecil," ucapnya.

Dalam RUU Perkoperasian yang baru, Herman mengusulkan aga pokok-pokok pengaturan sanksi pidana koperasi mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang dinilainya masih sesuai dengan kondisi saat ini.

"Hanya sebagian kecil pasal-pasalnya yang perlu disesuaikan, oleh karena itu kami mengusulkan agar menggunakan undang-undang tersebut, tetapi dengan meng-update perkembangan-perkembangan terakhir, sehingga RUU Perkoperasian ini lebih luwes dan ramping," jelasnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar RUU Perkoperasian mengatur hanya hal-hal pokok dan substansif terkait dengan aspek jati diri, organisasi, permodalan, tata kelola, usaha, peran Pemerintah, serta ketentuan pidana dalam kehidupan koperasi Indonesia.

Sedangkan untuk hal-hal yang bersifat teknis diatur dalam petunjuk pelaksanaan atau Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga atau peraturan internal koperasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.