AS Kecam Undang-undang Baru Hongaria yang Menentang Pengaruh Asing
📅 Kamis, 21 Des 2023, 10:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: FT/Bloomberg
WASHINGTON - Amerika Serikat pada Rabu (20/12) menyuarakan kekhawatirannya setelah Hongaria mengeluarkan undang-undang untuk mengekang pengaruh asing. Para kritikus khawatir UU itu akan digunakan untuk mengekang perbedaan pendapat terhadap pemerintahan nasionalis Perdana Menteri Viktor Orban.
Amerika Serikat "prihatin" dengan undang-undang yang memberikan "alat kejam yang dapat digunakan untuk mengintimidasi dan menghukum mereka yang memiliki pandangan yang tidak dianut oleh partai yang berkuasa," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller.
"Undang-undang baru ini tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, kebebasan individu, dan supremasi hukum yang kita anut bersama," katanya.
Paket undang-undang "Pertahanan Kedaulatan Nasional" membentuk sebuah badan baru, yang kepalanya ditunjuk oleh perdana menteri, yang bertugas menyelidiki organisasi yang menerima dana dari luar negeri.
Kandidat mana pun yang mencalonkan diri dalam pemilu yang menerima dana asing bisa menghadapi hukuman tiga tahun penjara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Undang-undang tersebut dikritik oleh duta besar AS untuk Hongaria dan Dewan Eropa, yang memperingatkan adanya "risiko signifikan terhadap hak asasi manusia."
Hongaria adalah anggota dari 27 negara Uni Eropa, namun Orban kerap berselisih dengan sesama anggota mengenai berbagai masalah termasuk migrasi, independensi media dan pengadilan, dan hak-hak LGBTQ.
Orban mendapat pujian di AS dari para pendukung nasionalis sayap kanan mantan presiden Donald Trump.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!