Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu-Polri Koordinasi Kebocoran Data DPT

📅 Sabtu, 09 Des 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu-Polri Koordinasi Kebocoran Data DPT Doc: antaranews
Ket. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat memberi keterangan di Kantor Bawaslu Jakarta.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri mengenai dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kami masih berkoordinasi dengan teman-teman yang mempunyai kemampuan untuk mendeteksi itu. Kami sekarang masih koordinasi kebocorannya di mana? Apakah betul di KPU? Kan belum tentu juga ini. Apakah betul di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)? Itu juga harus kita cek," kata Bagja di Jakarta, kemarin.

"Ini kami sedang berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri. Ini yang Jimbo ya? Yang Jimbo kan kalau enggak salah? Karena ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka kami harus koordinasi dulu," ujar Bagja.

Bawaslu RI mendorong KPU RI untuk berbicara kepada publik mengenai dugaan kebocoran DPT tersebut. Menurut Bagja hal itu perlu dilakukan untuk menghadirkan rasa tenang kepada masyarakat atas keamanan data mereka agar tidak diperjualbelikan secara ilegal. "Kita tunggu, saya yakin teman-teman KPU harus cepat ya karena kalau nanti jadi blunder ke mana-mana," ujarnya.

Bagja mengingatkan terdapat dua pihak yang mempunyai data NIK tiap penduduk secara lengkap dan diduga mengalami kebocoran data.

"Karena NIK ini kami harus jelaskan juga dulu 2019 ditutup enam digit, kalau kemudian kebocoran NIK-nya full, berarti data itu hanya ada di dua lembaga, mungkin hanya dua perkiraan kami. Hanya ada dua lembaga yang punya NIK full, namanya Komisi Pemilihan Umum dan satu lagi Ditjen (Direktorat Jenderal) Dukcapil," katanya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran dalam kebocoran data DPT Pemilu 2024 dalam sistem KPU RI. "Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/12).

Revisi DCT

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga meminta KPU RI untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan.

Bagja mengingatkan hal itu sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif. "Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi," katanya.

Bagja menambahkan apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran.

Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan. "Lebih baik sih direvisi," ujarnya.

Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024.

Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut. "Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.