Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hati-hati dan Waspada, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di 21 Perairan pada 1-2 Desember

📅 Jumat, 01 Des 2023, 00:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hati-hati dan Waspada, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di 21 Perairan pada 1-2 Desember Doc: ANTARA/HO-BMKG
Ket. Tangkapan layar - Pola pergerakan angin permukaan di wilayah Indonesia yang diterbitkan BMKG di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi di 21 wilayah perairan Indonesia yang berlaku pada 1-2 Desember 2023.

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam.

Ia mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut-tenggara dengan kecepatan angin berkisar 4 hingga 25 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur-selatan dengan kecepatan 4 hingga 20 knot.

Berikut ini daftar wilayah yang terdampak gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter, yakni perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Barat Lampung.

Lokasi lainnya berada di Samudra Hindia barat Sumatera, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, perairan selatan Bali hingga Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian Selatan, dan Samudra Hindia selatan Banten hingga NTT.

Tinggi gelombang yang sama juga diperkirakan terjadi di perairan selatan Pulau Sumba, Laut Natuna Utara, perairan utara Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Sulawesi bagian tengah dan timur, perairan Kepulauan Sangihe, perairan Talud, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Bitung dan Likupang, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, dan Samudra Pasifik utara Halmahera, hingga Papua Barat.

Dalam laporannya BMKG juga menyertakan saran keselamatan berisi imbauan agar pengguna kapal di wilayah tersebut memperhatikan risiko terhadap keselamatan pelayaran.

Saran itu berlaku bagi perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot terhadap tinggi gelombang di atas 1,25 m, kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot terhadap tinggi gelombang di atas 1,5 m, kapal feri dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m.

Imbauan yang sama juga disampaikan kepada pengguna kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot terhadap tinggi gelombang di atas 4,0 m.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," demikian Eko Prasetyo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.