Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pekerja Perempuan di Industri Padat Karya Perlu Dilindungi

📅 Sabtu, 25 Nov 2023, 08:35 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pekerja Perempuan di Industri Padat Karya Perlu Dilindungi Doc: istimewa
Ket. Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman Mudhara dalam gelaran Ngopi Bareng Media, Jumat (24/11) menegaskan perlunya perlindungan bagi pekerja perempuan.

JAKARTA - Industri padat karya yang mempekerjakan perempuan perlu diberi perlindungan oleh pemerintah. Tujuannya agar perempuan tidak kehilangan lapangan pekerjaan akibat regulasi yang tidak berpihak pada mereka.

Tembakau dan cengkeh diakui pemerintah sebagai komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Tembakau dan cengkeh yang diserap dalam industri hasil tembakau (IHT) menjadi tumpuan hidup bagi 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja manufaktur hingga pekerja sektor kreatif. Salah satunya adalah segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sektor ini merupakan segmen padat karya yang menjadi tumpuan ladang kerja bagi ratusan ribu tenaga kerja. Segmen ini dalam penyerapan tenaga kerjanya juga menerapkan inklusivitas pekerja.

"Pertama, sektor ini banyak melibatkan pekerja perempuan yang kini juga menjadi ibu rumah tangga. Pekerja dengan karakteristik tekun, ulet dan rapi sangat dibutuhkan dalam proses produksi. Kedua, sektor tersebut banyak ditemukan mempekerjakan pekerja yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Kebijakan yang inklusif ini sangat jarang ditemukan pada industri lain yang sama-sama bersifat padat karya," ujar I Ketut Budhyman Mudhara, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam gelaran Ngopi Bareng Media, Jumat (24/11).

Budhyman menekankan regulasi terkait pertembakauan saat ini belum mampu secara maksimal melindungi dan memberdayakan para ratusan ribu pekerja di segmen SKT. Oleh karena itu, sebagai bagian dari elemen ekosistem pertembakauan, sektor ini perlu dilindungi dan diberdayakan agar semakin mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian daerah serta nasional.

"Sangat penting memastikan bahwa dari sisi kebijakan, pemerintah pusat maupun daerah perlu mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini demi kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya. Termasuk perlindungan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan mendorong pemberdayaan serta daya saing industri padat karya ini. Dengan demikian, eksistensi industri ini dan pekerjanya dapat terus tumbuh dan berdaya saing," tegas Budhyman.

Untuk diketahui, berdasarkan Proyeksi Ketenagakerjaan dan Sosial Dunia ILO dalam Tren 2023 (Tren WESO), pertumbuhan lapangan kerja global hanya akan sebesar 1% pada 2023, kurang dari setengah pertumbuhan pada 2022. Sedangkan di Indonesia sendiri, ketersediaan lapangan kerja juga merupakan isu yang pelik.

Para pekerja SKT didominasi oleh perempuan yang mayoritas mengemban peran ganda sebagai tulang punggung keluarga. Sebesar 97% pekerja sektor ini adalah para perempuan yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya, berhasil menyekolahkan anak-anaknya dan keberadaan pabriknya memberikan multiplier effect ekonomi di lingkungan masyarakat," papar Budhyman.

Produksi sektor tersebut memang memerlukan ketrampilan dan kerajinan serta kesabaran dalam proses pembuatannya dan syarat ini cocok untuk kaum perempuan. Kinerja yang lebih teliti, rapi, mudah diatur, serta cepat dalam produksi menjadi pertimbangan pabrikan industri ini merekrut tenaga kerja perempuan.

"Tidak hanya memberdayakan pekerjanya, kehadiran industri ini juga turut memberikan efek ganda bagi perekonomian lokal di sekitar area pabrik. Misalnya warung makanan dan minuman, toko kelontong, angkutan umum, dan sebagainya. Sektor ini adalah sektor padat karya yang menumbuhkan perekonomian daerah dengan menjadi mata rantai yang saling bergantung. Oleh karena itu, terganggunya kehidupan industri ini pasti akan berdampak pada sektor penunjang lainnya," tambah Budhyman

Adapun beberapa daerah dengan keberadaan industri ini ialah yang memberikan multiplier effect ekonomi, di antaranya Jawa Tengah (Kab. Kudus, Kabupaten Klaten, dan lainnya), Jawa Timur (Kota Surabaya, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kabupaten Mojokerto, dan lainnya. Kemudian DI Yogyakarta (Kab. Sleman, Kab. Bantul) dan Jawa Barat (Kab. Majalengka, Kab. Cirebon).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.