Awasi Wajib Tanam Bawang Putih
📅 Jumat, 24 Nov 2023, 08:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produksi bawang putih dalam negeri melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi 5 persen oleh para importir dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari kebijakan impor.
"Namun sejak diberlakukan wajib tanam pada 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional. Menurut data BPS pada 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, Kamis (23/11).
Prihasto mengatakan komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik terutama bagi mereka yang telah mendapatkan RIPH sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 46 Tahun 2019, di mana importir wajin melakukan produksi minimal 6 ton per hektare.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budi daya yang baik (GAP). Komponen utamanya berupa benih, pupuk dan sarana produksi pendukung lainnya," katanya.
Prihasto menambahkan saat ini pihaknya juga membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH) yang memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai Analisa Usaha Tani Bawang Putih.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi ini dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi. Tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci, dan berbagai sentra bawang putih lainnya," katanya.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, meminta pemerintah lebih serius lagi mewajibkan importir bawang putih melakukan wajib tanam. Implementasi aturan terkait wajib tanam harus diawasi ketat agar produksi lokal bisa meningkat.
Akibat lambatnya produksi lokal, saat ini Indonesia harus mengimpor, sementara rantai pasok impor juga tidak mudah. "Untuk peningkatan produksi dalam negeri, kewajiban menanam bawang putih menjadi salah satu kebijakan yang wajib dilakukan. Pengembangan varietas yang cocok untuk tanah dalam negeri juga perlu digalakkan lagi," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu Champion Bawang Putih asal Temanggung, Siswanto, mengatakan ada banyak manfaat dari program wajib tanam ini. Salah satunya meningkatkan skala ekonomi karena bawang asli dalam negeri cukup diminati masyarakat.
"Kami telah bermitra dengan pelaku usaha untuk menghasilkan produksi minimal 6 ton per hektare. Petani mendapatkan biaya untuk usaha tani, pelaku usaha juga dapat menunaikan wajib tanam dan produksinya. Yang pasti semua untung," katanya.
Dukungan Pengusaha
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo), Anton Batubara, menyampaikan dukungannya atas upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui wajib tanam 5 persen.
"Karena itu, sejak Pusbarindo berdiri pada 2019 sampai saat ini, kami dukung penuh upaya Kementan untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional melalui wajib tanam dan produksi. Semua kami lihat sudah transparan dan akuntabel. Anggota kami patuh dan tertib melaksanakan wajib tanam dan produksi, sehingga tidak ada masalah dengan program ini," katanya.
Sebagai informasi, Permentan No 39 Tahun 2019 tentang RIPH mewajibkan pelaku usaha memiliki RIPH sebelum melakukan impor bawang putih. Pengajuan rekomendasi impor tersebut dilakukan secara online sejak 2017 pada portal RIPH Kementerian Pertanian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!