Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Inspirasi Bagi Piagam HAM

📅 Kamis, 16 Nov 2023, 06:25 WIB | Oleh:
Inspirasi Bagi  Piagam HAM Doc: afp/ KAREN BLEIER

Magna Carta atau Piagam Besar Kebebasan menjadi salah satu catatan paling awal bagi pengakuan hak individu oleh negara atau raja. Piagam yang ditandatangani pada 15 Juni 1215 yang membatasi kekuasaan absolut raja Inggris dinilai sebagai tonggak awal keberadaan hak asasi manusia (HAM).

Awalnya Magna Carta secara umum dianggap sebagai dokumen pemaksaan oleh para baron atau bangsawan kepada Raja John, selanjutnya banyak mengalami perubahan. Piagam ini secara teratur dikukuhkan oleh raja-raja Inggris selama periode abad pertengahan dan dimasukkan ke dalam undang-undang pada 1297.

Seiring berjalannya waktu, piagam itu menjadi lebih penting karena apa yang dilambangkannya daripada apa yang dikandungnya. Stempel Massachusetts pada 1775 yang diukir oleh Paul Revere misalnya, menampilkan seorang patriot yang memegang pedang di satu tangan dan Magna Carta di tangan lainnya. Penjajah Amerika memandang Magna Carta sebagai simbol hak mereka sebagai warga negara Inggris.

Setelah diabaikan selama beberapa abad, hukum ini dibangkitkan kembali oleh para ahli hukum abad ketujuh belas. Hukum ini dipandang sebagai jaminan kebebasan individu dan monarki terbatas dalam perjuangan melawan raja-raja absolut.

Selama periode ini, hal ini mencerminkan gagasan bahwa pemerintah tidak dapat secara sewenang-wenang mengasingkan hak-hak warga negaranya dan menjamin hak diadili oleh juri,habeas corpus, dan tidak ada perpajakan tanpa perwakilan.

Pemahaman Magna Carta inilah yang diekspor ke koloni-koloni Amerika, yang dipandang sebagai perwujudan hak-hak penjajah sebagai warga negara Inggris. Hal ini menjadi preseden bagi Deklarasi Kemerdekaan dan sumber dari banyak hak dan prinsip yang tercantum dalam konstitusi danbill of rights.

Magna Carta selanjutnya mempengaruhi konstitusi banyak negara Persemakmuran Inggris. Bukan hanya itu piagam itu menjadi semangat bagi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950).

Saat ini, masyarakat cenderung menganggap remeh hak-hak yang dilambangkan Magna Carta. Namun masih banyak perdebatan yang masih berlangsung mengenai kebebasan sipil. Delapan ratus tahun kemudian saat ini masyarakat dunia masih memperdebatkan dan mendefinisikan hak-hak yang ditandatangani di padang rumput Runnymede itu. hay/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

13 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.