Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI-Vietnam Bersinergi Kembangkan Pasar Modal

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 08:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
RI-Vietnam Bersinergi Kembangkan Pasar Modal Doc: istimewa

JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Vietnam Securities Depository and Clearing Corporation (VSDC) untuk mendukung inovasi, kolaborasi dan pengembangan industri pasar modal di Asia Pasifik, khususnya Indonesia dan Vietnam.

Direktur KSEI Imelda Sebayang dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/10), mengatakan kedua belah pihak akan selalu mengupayakan kerja sama, serta bertukar informasi mencakup market data statistic, perkembangan pasar, bisnis model, serta peluang dan potensi peningkatan layanan. "Penandatangan ini bukan hanya sekedar formalitas, namun merupakan suatu bentuk komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik di pasar modal dan industri keuangan," ujar Imelda.

Dia menjelaskan kerja sama dilakukan dalam rangkaian acara ACG General Meeting, yaitu pertemuan akbar tahunan para pemimpin CSD di kawasan Asia Pasifik. "Semua pihak berharap akan terus bersinergi untuk mewujudkan visi menjadi kenyataan," ujar Imelda.

Turut hadir dalam penandatanganan, diantaranya Chief Executive Officer VSDC Duong Van THanh, Chairman World Forum CSD Yedil Medeu, Chairman ACG Wenhua DAI, serta Direktur KPEI Umi Kulsum.

Sebelumnya, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan saat ini KSEI memiliki 26 program strategis yang direncanakan rampung secara bertahap, diantaranya berupa pendalaman dan perluasan layanan KSEI pada era digital dengan penguatan infrastruktur, inovasi dan pengawasan yang terintegrasi untuk mewujudkan KSEI sebagai information hub dan financial hub.

KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pada 2016, KSEI mengimplementasikan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST), sehingga Pasar Modal Indonesia memiliki platform yang terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi.

Terbitkan Peraturan

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.