Izin SPKLU Dipermudah
📅 Jumat, 29 Sep 2023, 09:07 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kemudahan perizinan untuk membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Keringanan ini dalam hal mendapatkan persetujuan lingkungan.
"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, M.P. Dwinugroho di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Nugroho menjelaskan semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.
Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.
"Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," terang Nugroho.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.
Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.
Di akhir pernyataannya Nugroho menyebut bahwa data realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi. "Data ini gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!