Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Debat Kusir Polusi Udara Jakarta Harus Diakhiri, Mari Fokus pada 3 Hal Ini

📅 Rabu, 27 Sep 2023, 15:45 WIB | Oleh: Tim Penulis

Untuk itulah keterbukaan informasi seputar data hasil sensor pemerintah ataupun non-pemerintah amatlah penting. Pemerintah harus mengakui bahwa stasiun pengukuran udara mereka terbatas. Sementara, pihak non-pemerintah juga harus memastikan alat mereka kredibel untuk mengukur kualitas udara dan publik mendapatkan informasi memadai soal ini.

Harapannya, data--dari alat ukur yang valid dan lulus uji standar--bisa diakses publik dan dapat dibandingkan secara langsung dalam forum bersama yang terbuka.

Forum ini perlu dibuat untuk sebagai bentuk kerja sama lintas sektor mengatasi polusi udara, bukan cuma pemerintah ataupun swasta saja. Kerja sama bahkan tak hanya dilakukan untuk perbandingan data, tapi juga pengujian dan pemasangan alat ukur bersama-sama.

2. Menelusuri jejak pencemar

Langkah selanjutnya adalah identifikasi sumber polutan dengan lebih akurat.

Polusi udara tidak hanya berasal dari sektor transportasi. Fokus penanganan hanya pada satu sumber polusi merupakan pemikiran yang sempit sehingga membatasi upaya kita untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.

Data menunjukkan rata-rata konsentrasi partikel debu berukuran 2,5 mikron (PM2.5) di Pulau Jawa melebihi baku mutu udara tahunan. Partikulat yang mengandung logam berat, black carbon, dan sulfur tersebut berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan transportasi.

Selain PM2.5, PLTU yang tersebar di Pulau Jawa juga melepaskan gas SO2 atau sulfur dioksida-emisi yang juga dihasilkan sektor industri dan transportasi.

Walau begitu, kita masih membutuhkan kajian ilmiah terkait seberapa besar emisi dari sektor ini memengaruhi kualitas udara Jakarta.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan para akademikus untuk membuat kajian ini agar penanganan polusi udara lebih terarah dan efektif langsung ke sumbernya.

3. Evaluasi komprehensif: memberikan insentif untuk perubahan

Setelah mengidentifikasi, langkah berikutnya adalah mengevaluasi dan mengendalikan sumber-sumber pencemar udara dengan menggunakan pendekatan reward and punishment atau penghargaan dan hukuman.

Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan insentif bagi sektor-sektor yang terbukti dapat meredam pencemaran udara. Berbagai insentif untuk kendaraan listrik dapat menjadi langkah awal untuk penerapan kebijakan reward ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

19 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.