Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ini Ditangkap

📅 Senin, 25 Sep 2023, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ini Ditangkap Doc: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Ket. Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Kendari - Tindak tegas, Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor KotaKendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pelaku pengeroyokan mahasiswa di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Minggumengatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial LB alias BK (25).

"Pelaku inisial LB alias BK, yang juga merupakan mahasiswa," kata Fitrayadi.

Dia menyebutkan bahwa tersangka tersebut menyerahkan diri ke polisi, pada Minggu (24/9) dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap BK.

"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Kendari," ujar Fitrayadi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu juga membeberkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (22/9) sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, korban bernama Arman baru saja selesai menyaksikan kegiatan HUT Fakultas Teknik UHO.

Ia menjelaskan bahwa saat itu, tiba-tiba pelaku BK bersama rekan-rekannya langsung melakukan penganiayaan silih berganti terhadap korban, bahkansalah seorang pelaku menikam korban dan mengenai perut sebelah kanan Arman.

"Salah satu pelaku melakukan penikaman kepada korban yang mengenai perut sebelah kanan hingga korban terjatuh ke tanah," ungkapnya.

Usai melihat korban yang terjatuh, lanjutnya, Bk bersama rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan korban.

Fitrayadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari pelaku yang lainnya. Saat menginterogasi BK, dia tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Saat pemeriksaan, BK belum menyebut siapa saja temannya. Pelaku penikaman belum di ketahui, namun akan terus di dalami siapa saja yang bersama BK melalukan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku bakal dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," tambah Fitrayadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.