Tindak Tegas, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ini Ditangkap
📅 Senin, 25 Sep 2023, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Kendari - Tindak tegas, Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor KotaKendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pelaku pengeroyokan mahasiswa di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Minggumengatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial LB alias BK (25).
"Pelaku inisial LB alias BK, yang juga merupakan mahasiswa," kata Fitrayadi.
Dia menyebutkan bahwa tersangka tersebut menyerahkan diri ke polisi, pada Minggu (24/9) dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap BK.
"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Kendari," ujar Fitrayadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu juga membeberkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (22/9) sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, korban bernama Arman baru saja selesai menyaksikan kegiatan HUT Fakultas Teknik UHO.
Ia menjelaskan bahwa saat itu, tiba-tiba pelaku BK bersama rekan-rekannya langsung melakukan penganiayaan silih berganti terhadap korban, bahkansalah seorang pelaku menikam korban dan mengenai perut sebelah kanan Arman.
"Salah satu pelaku melakukan penikaman kepada korban yang mengenai perut sebelah kanan hingga korban terjatuh ke tanah," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Usai melihat korban yang terjatuh, lanjutnya, Bk bersama rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan korban.
Fitrayadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari pelaku yang lainnya. Saat menginterogasi BK, dia tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Saat pemeriksaan, BK belum menyebut siapa saja temannya. Pelaku penikaman belum di ketahui, namun akan terus di dalami siapa saja yang bersama BK melalukan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku bakal dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," tambah Fitrayadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!