Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Brazil Tetapkan Hak Masyarakat Adat atas Tanah Leluhur

📅 Sabtu, 23 Sep 2023, 10:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Para pemerhati lingkungan bergabung dengan aktivis masyarakat adat, mendesak pengadilan untuk menolak argumen kerangka waktu tersebut. Sejumlah penelitian menemukan bahwa kawasan adat yang dilindungi adalah salah satu cara terbaik untuk melawan deforestasi dan perubahan iklim.

Konstitusi Brazil tidak menyebutkan batas waktu sehubungan dengan reservasi masyarakat adat, yang saat ini mencakup 11,6 persen wilayah Brazil, terutama di Amazon.

Presiden sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva, yang mengalahkan Bolsonaro dalam pemilu tahun lalu, kembali menciptakan reservasi masyarakat adat sejak menjabat pada Januari, dan juga membentuk kementerian urusan adat pertama di Brazil.

Brazil mempunyai lebih dari 700 tanah adat yang diakui, meskipun sekitar sepertiganya masih menunggu penunjukan resmi sebagai wilayah reservasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

50 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.