Tiga Kabupaten dan Kota di Banten Melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye
📅 Jumat, 22 Sep 2023, 11:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat baru tiga dari delapan Kabupaten dan Kota di Banten yang sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi ?(??????Kordiv SDMO) Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, di Serang, Banten, Jumat, penertiban APK ini lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban keindahan dan keamanan (K3) serta peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November mendatang.
"Yang sudah melakukan penertiban APK ini baru tiga daerah diantaranya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang saat ini telah berlangsung," katanya.
Sementara lima daerah lainnya, kata Liah, sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait diantaranya Satpol PP, Perizinan, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penertiban APK.
"Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait diantaranya Dishub, Perizinan dan Satpol pp, karena kecepatan progres dalam melakukan penertiban berada pada pemerintah daerah," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Liah mengatakan, di PKPU sebenarnya memperbolehkan peserta Pemilu melakukan sosialisasi hanya saja masih banyak yang masih melanggar dan tidak tahu titiknya dimana saja yang diperbolehkan.
"Mungkin ke depan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP agar dapat memberikan sosialisasi titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK ini," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!