Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Petani Perlu Dilibatkan dalam Pembahasan Aturan

📅 Kamis, 21 Sep 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Petani Perlu Dilibatkan dalam Pembahasan Aturan Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi -  Petani tembakau.

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berharap agar elemen terdampak termasuk petani mesti dilibatkan dalam membahas aturan menyangkut nasibnya. Saran dari petani harus didiengarkan sebagai bahan pertimbangan.

Dalam sesi Public Hearing Penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif, pada hari, Rabu (20/9), AMTI berharap agar pembahasan RPP tersebut melibatkan semua komponen, termasuk petani tembakau.

Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono meminta pemerintah tidak memandang ekosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam proses penyusunan kebijakan.

"Kami menghargai niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini, namun juga harus dilandaskan itikad baik. Bolehlah kiranya melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek. Bahwa dalam amanah UU Kesehatan itu sendiri pertembakauan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri bukan dalam satu RPP yang menggabungkan semua hal," ujar Hananto melalui keterangannya, Kamis (21/9).

Dia menerangkan, ada banyak sekali elemen dan jutaan orang yang bergantung penghidupannya pada ekosistem pertembakauan. "Usulan AMTI, marilah kita membicarakan pengaturan ekosistem pertembakauan secara seksama sehingga dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang, dan tidak menegasi satu pihak," ujar Hananto.

Merunut pada proses penyusunan regulasi pertembakauan sejak akhir tahun lalu, Hananto berharap pemerintah dapat melihat bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, khususnya kesejahteraan orang banyak yang terlibat mata rantai industri hasil tembakau.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho yang turut memberi masukan terkait Pengamanan Zat Adiktif merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya fokus pada bahasan substantif RPP Kesehatan, namun juga harus menaruh perhatian pada teknis peraturan perundang-undangan itu sendiri.

"Patut diingat bahwa wujud peraturan yang baik dan benar itu ketika secara teknis formalnya dapat diimplementasikan secara baik. Harapannya RPP Kesehatan ini juga jelas dan tegas dalam konteks pengaturannya," kata Ali Ridho.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

28 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.