Refleksi Elitisme dan Polarisasi di Pedesaan yang Kerap Tak Tampak
📅 Senin, 18 Sep 2023, 15:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Adwit B Pramono
Faiz Kasyfilham, Universitas Gadjah Mada
Demonstrasi ribuan kepala desa pada Mei lalu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa membuahkan hasil.
Tuntutan ini disambut dengan adanya inisiasi untuk merevisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Desa dengan substansi perubahan mencakup penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan peningkatan 100% dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa.
Keberhasilan para kepala desa meloloskan tuntutan mereka tersebut menunjukkan menguatnya peran pemimpin desa sebagai aktor dominan dalam membentuk arah kebijakan terkait desa. Kemampuan ini berimplikasi pada adanya kemampuan (bargaining power) dalam mengintervensi pola relasi desa-negara ke depan.
Namun, perlu diketahui juga bahwa menguatnya peran kepala desa telah melahirkan polarisasi dan kategorisasi kelas-kelas di desa-hal yang tidak disadari masyarakat di luar desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejarah relasi desa-negara
Merujuk pada klasifikasi relasi desa-negara dari profesor antropologi Stanford University di Amerika Serikat (AS), Harumi Befu, Indonesia tergolong sebagai negara modern yang pemerintah pusatnya telah mencoba mengambil alih kekuasaan dan otonomi yang secara tradisional menjadi bagian dari desa. Ini dilakukan melalui dua pendekatan.
Pertama, pendekatan represif yang menganggap desa sebagai subordinat (bawahan) dari pemerintah pusat. Pendekatan ini banyak diterapkan selama masa Orde Baru melalui berbagai kebijakan modernisasi. Hal ini kemudian menyebabkan pergeseran karakter desa-dari yang awalnya local-self government (unit pemerintahan otonom) menjadi local-state government (unit organisasi pemerintah wilayah). Desa seringkali diposisikan sebagai objek intervensi proyek pembangunan negara, contohnya dalam kebijakan Revolusi Hijau.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akibatnya, muncul model patronase yang unik, yakni ketika aksesibilitas atas sumber daya seringkali ditentukan berdasarkan derajat kedekatan elit desa dengan elit pusat. Kondisi ini melahirkan elit-elit desa yang menjadi "anak emas" dari negara dan pola relasi desa-negara yang terjebak dalam jaringan klientelisme (relasi kekuasaan yang personalistik).
Kedua, pendekatan akomodatif yang direalisasikan melalui beberapa kebijakan di era pasca-Orde Baru, seperti melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pendekatan ini dilakukan khususnya melalui desentralisasi politik dan fiskal yang memberikan desa ruang yang lebih besar untuk menentukan arah pembangunannya. Harapannya, daerah-daerah setingkat desa mampu bersaing secara ekonomi.
Sayangnya, ide otonomi ini tidak terealisasi dengan efektif karena desentralisasi pasca-Orde Baru justru memberikan ruang bagi elit lokal untuk "memanfaatkan" sumber daya pembangunan yang sebelumnya tersentralisasi.
Akibatnya, alih-alih memberikan akses terhadap sumber daya secara inklusif di level desa, desentralisasi politik dan fiskal justru melahirkan oligarki lokal.
Strategisnya peran kepala desa dalam politik nasional
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!