Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Perdagangan Digital Harus Lindungi UMKM

📅 Senin, 18 Sep 2023, 10:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Perdagangan Digital Harus Lindungi UMKM Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan regulasi baru perdagangan digital yang sedang dikembangkan berprinsip untuk melindungi pelaku UMKM, konsumen dan e-commerce.

"Ada tiga pesan Presiden Joko Widodo, yang harus dilindungi adalah UMKM, konsumen dan e-commerce. Jadi, itu prinsip yang kita atur," kata Hanung dalam diskusi Polemik yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (16/9).

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital. Menurut Hanung, regulasi baru tersebut sudah dalam proses harmonisasi agar berbagai aspek yang terlibat dapat diselaraskan.

Selain merevisi aturan, lanjut Hanung, pemerintah juga berencana menghadirkan satuan tugas (satgas) untuk mengatur perdagangan digital.

Revisi Permendag 50/ 2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok.

Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut sangat murah sehingga berpotensi mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Ketiga, penetapan harga batas minimum 100 dolar AS untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Penolakan TikTok

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal Tiongkok, TikTok menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

TikTok diizinkan melakukan penjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena berpotensi menjadi monopoli bisnis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Olahraga
Kalah dari Persija, Pelatih...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.