Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlu Diwaspadai, 5 Pencemar Udara yang Berisiko Tinggi Merusak Kesehatan

📅 Kamis, 14 Sep 2023, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perlu Diwaspadai, 5 Pencemar Udara yang Berisiko Tinggi Merusak Kesehatan Doc: The Conversation
Ket. Langit Jakarta penuh polusi udara. Gambar diambil di Kuningan City Jakarta, 19 Agustus 2023.

Putri Nilam Sari, Universitas Andalas

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa hampir seluruh populasi dunia (99%) terpapar udara yang mengandung zat berbahaya melebihi batas minimal yang masih dapat ditoleransi sesuai ketentuan WHO. Hal ini menjadi faktor risiko kematian utama di kota-kota besar.

Polusi udara berkontribusi terhadap 1,6 juta kematian atau 17% dari seluruh kematian di Cina. Di Kota Bangkok, Thailand, ditemukan peningkatan rawatan rumah sakit akibat penyakit pernapasan dan kardiovaskular akibat polusi udara.

Sementara itu, di India, ada sekitar 23% pasien asma bermukim di daerah dengan kadar polusi udara yang tinggi.

Sedangkan di Jakarta, polusi udara dapat berkontribusi terhadap 50 ribu kasus rawat inap karena penyakit pernapasan dan kardiovaskular, 7 ribu masalah kesehatan serius terhadap anak-anak, dan berkontribusi terhadap 10 ribu kematian setiap tahunnya. Dalam berapa pekan terakhir, kualitas udara di Jakarta begitu buruk.

Pencemar di udara tidak hanya terlihat sebagai kabut yang memengaruhi jarak pandang, melainkan terdapat zat kimia berbahaya tidak kasat mata yang lebih mengkhawatirkan dan bisa merusak kesehatan.

Berikut adalah lima pencemar udara utama (criteria air pollutant) yang berpengaruh terhadap kesehatan.

1. Partikulat

Ukuran partikulat beragam dari ukuran paling kasar hingga paling halus yaitu PM10 (≤ 10 mikron), PM2,5 (≤ 2,5 mikron), dan ultra fine particulate (≤ 0,1 mikron).

Sebagai perbandingan, diameter partikel PM10 adalah 1/7 diameter rata-rata rambut manusia atau kurang. Saat terhirup, partikulat yang kasar akan tetap berada di saluran pernapasan bagian atas. Namun semakin halus ukurannya, partikulat akan bertahan dalam permukaan alveoli (kantung halus di paru-paru tempat pertukaran oksigen dan karbondioksida) dan menyebabkan kerusakan fungsi paru.

Partikulat dapat membawa alergen ke dalam paru-paru dan menyebabkan respons berlebihan saluran napas. Selain itu, partikulat yang sangat halus dapat memasuki saluran peredaran darah dan meningkatkan berbagai risiko kesehatan terutama penyakit kardiovaskular.

Partikulat terutama berasal dari kendaraan bermotor, pembangkit listrik, fasilitas industri, pembakaran sisa panen, dan kebakaran hutan.

2. Karbon Monoksida (CO)

CO adalah gas beracun dan mematikan yang tidak berbau serta tidak berasa. Gas ini berasal dari pembakaran tidak sempurna dari bahan bakar fosil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.