Pemantau Kualitas Udara Dipasang di Daerah Konsentrasi Industri
📅 Jumat, 08 Sep 2023, 08:58 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah memasang alat pemantau kualitas udara di daerah konsentrasi industri hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Di sisi lain pemerhati energi bersih menilai upaya menekan polusi tidak bisa temporer, harus bersifat jangka panjang.
"Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan WiFi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (6/9).
Sebelumnya, tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kemenperin melakukan kunjungan lapangan dan pemasangan alat pemantau emisi. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.
Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.
Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu, perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batu bara.
Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Keemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia. Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.
"Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya," ujar Eko.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di samping itu, pemenuhan prinsip industri hijau juga sejalan dengan tuntutan pasar atas produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan. "Penerapan industri hijau oleh perusahaan dapat meningkatkan daya saing produk. Sehingga kita berharap perusahaan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, baik di perencanaan, proses, sampai pembuangan," jelasnya.
Eko juga menyampaikan sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi.
Libatkan "Stakeholder"
Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi, ketika dihubungi, Kamis (7/9), mengatakan penanganan polusi udara memang perlu skenario sistematis dan jangka panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, tidak dengan kebijakan sporadis dan temporer saja.
Dia menerangkan, meskipun regulasi mewajibkan pemenuhan ambang batas untuk masing-masing industri, tetapi belum ada aturan ambang batas kolektif untuk satu wilayah tertentu, agaknya wilayah kawasan industri sekitar Jakarta perlu dilihat ambang batas yang dimungkinkan untuk mempertahankan lingkungan sekitar tetap layak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!