Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKI Diminta Fokus ke Energi Terbarukan

📅 Kamis, 07 Sep 2023, 06:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKI Diminta Fokus ke Energi Terbarukan Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra.
Ket. Panel-panel surya PLTS terpasang di atap rumah milik Riky di Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat fokus mengembangkan energi terbarukan. Sebab, hal itu bisa menjadi solusi jangka panjang pengatasan polusi udara Ibu Kota.

"Energi baru dan terbarukan bisa menjadi solusi jangka panjang mengatasi polusi udara Jakarta," tandas Sekretaris Komisi D DPRD Jakarta, Syarif, Rabu (6/9).

Solusi jangka panjang sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil untuk pembangkit listrik. Kemudian, menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan. Syarif menilai kebijakan untuk menanganipolusi udara dari hulu bisa berdampak jangka panjang. Maka, pemerintah tidak lagi terfokuspada strategi penanganan di hilir saja.

Dia mengapresiasi dan mendukung berbagai upaya DinasLingkungan Hidup (LH) Jakarta untuk mencegah pencemaran udarasecara konsisten. Menurutnya, program yang harus dilakukan secara konsisten adalah uji emisi gratis. Kemudian, razia emisi kendaraan, juga memberikan sanksi tegas kepada industri maupun tempat usaha yang terbukti menimbulkan polusi udara.

Kendati demikian, Syarif mengingatkansetiap upaya tersebut harus dilakukan pengawasan berkelanjutan. Jika ditemukan pihak-pihak yang terbukti melanggar atau kembali mencemarkan bisa langsung diambil tindakan. "Edukasi masyarakat dan penindakan mesti dilanjutkan karena udara bebas polusi kebutuhan kita," ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, mengaku sudah melakukan berbagai upaya mengurangi polusi udara yang memang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Dia juga mengawasi masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam status ketaatan lingkungan.

"Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang berpotensi mengakibatkan pencemaran udara. Hasilnya 66 taat dan 48 tidak taat," ucapSarjoko. Dia juga menjelaskan seluruh perusahaan yang tidak taat akan dikenakan sanksi.

Selain itu, juga akan ada evaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Yang tidak taat akan dikenai sanksi administrasi, pidana, dan perdata," katanya.

Kualitas udara Jakarta Timur masuk kategori tidak sehat berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara di Lubang Buaya pukul 07.00-07.58 WIB, Rabu. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.