Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AS Bakal Longgarkan Pembatasan Penggunaan Ganja

📅 Sabtu, 02 Sep 2023, 15:24 WIB | Oleh:
AS Bakal Longgarkan Pembatasan Penggunaan Ganja Doc: AP/Hans Pennink
Ket. Tanaman ganja terlihat di fasilitas pertumbuhan di Washington County, NY, 12 Mei 2023. Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS merekomendasikan untuk menghapus ganja dari kategori obat-obatan yang dianggap “tidak ada penggunaan medis yang diterima saat ini dan potensi tinggi untuk disalahgunakan."

NEW YORK - Berita ini menghebohkan dunia ganja: regulator kesehatan AS menyarankan agar pemerintah federal melonggarkan pembatasan ganja.

Dilaporkan The Associated Press, Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS) Amerika Serikat secara khusus telah merekomendasikan untuk mengeluarkan ganja dari kategori obat-obatan yang saat ini dianggap "tidak dapat digunakan secara medis dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi."

Badan tersebut menyarankan untuk memindahkan ganja dari kelompok "Schedule I" ke "Schedule III" yang peraturannya kurang ketat.

Lalu apa maksudnya dan apa dampaknya?

Secara teknis, belum ada apa-apa.Keputusan apa pun mengenai reklasifikasi - atau "penjadwalan ulang," dalam istilah pemerintah - bergantung pada Badan Pemberantasan Narkoba (Drug Enforcement Administration/DEA), yang menyatakan akan menangani masalah ini.Proses peninjauannya memakan waktu lama dan melibatkan pendapat publik.

Namun, rekomendasi HHS "mengubah paradigma, dan ini sangat menarik," kata Vince Sliwoski, seorang pengacara dan psikedelik yang berbasis di Portland, Oregon yang memiliki blog hukum tentang ganja.

"Saya tidak bisa hanya menekankan betapa besarnya berita ini," katanya.

Hal ini terjadi setelah Presiden Joe Biden tahun lalu meminta HHS dan jaksa agung yang mengawasi DEA untuk meninjau kembali bagaimana ganja diklasifikasikan.Schedule I secara legal menyamakannya dengan heroin, LSD, quaaludes, dan ekstasi.

Biden, seorang Demokrat, mendukung legalisasi ganja medis untuk digunakan "jika diperlukan, konsisten dengan bukti medis dan ilmiah," kata sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre pada Kamis (31/8)."Itulah mengapa penting untuk melakukan tinjauan independen ini."

Apakah Akan Dilegalisasi?

Obat Golongan III - yang meliputi ketamin, steroid anabolik, dan beberapa kombinasi asetaminofen-kodein - masih merupakan zat yang dikontrol.

Obat-obat itu tunduk pada berbagai aturan yang mengizinkan beberapa penggunaan medis, dan siapa pun yang memperdagangkan narkoba tanpa izin akan berhadapan dengan tuntutan pidana federal.

Bahkan dengan status Golongan I ganja saat ini, tuntutan federal atas kepemilikan ganja hanya sedikit: Ada 145 hukuman federal pada tahun fiskal 2021 untuk kejahatan tersebut, dan pada tahun 2022, tidak ada terdakwa yang dipenjara karena kejahatan tersebut.

Kecil kemungkinannya program ganja medis yang sekarang dilisensikan di 38 negara bagian akan memenuhi persyaratan produksi, pencatatan, peresepan, dan persyaratan lain untuk obat-obatan Golongan III, belum lagi pasar ganja rekreasi legal di 23 negara bagian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.