KPK dan Pengusaha Dorong Penguatan Praktik Antikorupsi di Sektor Kesehatan
📅 Jumat, 25 Agu 2023, 13:32 WIB | Oleh: Tim PenulisSampai semester 1 tahun 2023, AKBU sudah melangsungkan 342 pertemuan dengan 248 asosiasi usaha untuk pemetaan dan penyelesaian isu pada masing-masing asosiasi usaha.
AKBU, kata Aminuddin, telah memfasilitasi dan mendorong diterbitkannya 4 peraturan gubernur, yakni di Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Papua; 1 peraturan tingkat desa di Bali; dan 1 peraturan direktur BUMN dalam rangka pencegahan korupsi.
Di sisi lain, perwakilan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratoriun (GAKESLAB) Indonesia dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menyebut ada beberapa permasalahan sektor kesehatan di lingkup alat kesehatan dan farmasi.
Pada dasarnya, mereka menyatakan pengusaha terkendala dalam implementasi Teknis Kebijakan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) terkait alat kesehatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam implementasi TKDN, mereka menyebut sering terjadi perbedaan penilaian dan proses sertifikasi yang memakan biaya, waktu, dan permasalahan substitusi alat kesehatan impor yang melalui mekanisme "freeze/unfreeze".
Selain itu, kebijakan pengadaan konsolidasi bagi alat kesehatan dinilai kurang transparan, seperti menyoal penentuan persyaratan yang terkadang berubah dan tidak adanya transparansi data kebutuhan yang dijamin akan dibeli.
Sedangkan di lingkup farmasi, pengusaha terkendala dengan beberapa hal, yakni ketersediaan obat-obatan baru yang diluncurkan secara global, permintaan perizinan dilimpahkan pada swasta, permintaan "sponsorship" dengan harga yang melambung tinggi; hingga masalah etik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Umum GAKESLAB Raden Kartono Dwidjosewojo merasa senang dengan paparan KPK. Ia berharap pengusaha di sektor kesehatan bisa benar-benar bergantung kepada KPK.
"Kami bukan ketakutan, justru kami sangat senang. Kami juga akan menyiapkan tim, satu orang, untuk dekat dengan KPK dan melaporkan ke KPK," kata Raden Kartono Dwidjosewojo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!