Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berita Gembira, Jakbar Proses SK Perpanjangan Lokasi Sementara PKL untuk Dua Tahun

📅 Selasa, 22 Agu 2023, 00:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berita Gembira, Jakbar Proses SK Perpanjangan Lokasi Sementara PKL untuk Dua Tahun Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Pemkot Jakbar meninjau lokasi sementara pedagang UMKM binaan di Taman Juang, Jalan Semangka Raya, Jati Pulo, Palmerah, Kamis (13/7/2023).

Jakarta - Berita gembira, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memproses perpanjangan Surat Keputusan (SK) lokasi sementara (loksem) pedagang kaki lima yang dikelola Pemprov DKI untuk masa berlaku selama dua tahun ke depan.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menyebut indikator ada dua indikator utama dalam perpanjangan lokasi sementara.

"Indikator yang pertama itu kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi. Itu (kepatuhan retribusi) akan menjadi pertimbangkan untuk diperpanjang atau tidak SK-nya," kata Iqbal saat dihubungi pada Senin.

Selain retribusi, lanjut Iqbal, para padagang atau pelaku UMKM di lokasi sementara juga harus tertib lingkungan.

"Tertib lingkungan artinya tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Misalnya dengan berdagang di lokasi yang tidak diizinkan untuk berdagang, seperti tenda jualan yang memakan badan jalan. Nah, yang seperti itu tidak akan diperpanjang SK-nya," ungkap Iqbal.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setko Jakarta Barat, Febbiandri, mengatakan loksem yang ditempati para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jakarta Barat sesuai dengan Pergub 10 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.

Dalam Pergub tersebut, lokasi lokasi sementara adalah sarana, prasarana dan utilitas umum yang ditetapkan Pemda berdasarkan areal ke wilayahan pada Kota/Kabuaten Administrasi di DKI Jakarta.

Febri menyebut, saat ini pihaknya masih menyusun SK lokasi sementara tersebut.

"Penetapan diperkirakan pada bulan September tahun 2023 ini, akan dikeluarkan Pemkot Jakarta Barat," ungkap Febri.

Adapun usulan lokasi sementara, kata Febri, berasal dari para lurah dan camat setempat.

Diketahui, total lokasi sementara yang ada di Jakarta Barat sesuai SK tahun 2020 jumlahnya sebanyak 38 unit.

Sebelumnya, Kepala Sub Koordinator UMKM dan Perindustrian Bagian Perekonomian Jakarta Barat Budi Hartati mengatakan, data terakhir tahun 2020 ada lokasi sementaramengantongi SK tercatat sebanyak 38 titik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Enam Tantangan Besar Atasi ...

Pekerja Sektor Pariwisata di Maluku Mulai Disertifikasi

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pekerja Sektor Pariwisata d...
Daerah
Musim Kemarau Membuat Garut...
Daerah
Berdayakan Warga Kurang Mam...

Alwi Obati Kekecewaan atas Kekalahan Jojo

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Alwi Obati Kekecewaan atas ...
Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...
Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.