Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang Kemungkinan Digelar di Luar Jakarta

📅 Sabtu, 19 Agu 2023, 10:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang Kemungkinan Digelar di Luar Jakarta Doc: ANTARA/Raisan Al Farisi
Ket. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan sidang perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, dilaksanakan di luar Jakarta.

"Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedanakepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/8).

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan apabila diputuskan persidangan dilaksanakan di Jakarta atau di luar daerah, salah satunya masalah keamanan.

"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan keputusan lokasi persidangan Panji Gumilang belum diputuskan karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu (16/8).

Kejaksaan Agung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

"Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," katanya.

Menurut dia, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Tapi, kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik," ujarnya.

Ketut juga menyampaikansaat ini jaksa peneliti fokus kepada perkara penistaan agama atas nama Panji Gumilang.

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim jaksa dari penyidik, yakni menyangkut penodaan agama Pasal 156 huruf f KUHP dan Undang-Undang ITE.

Mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diusut Bareskrim Polri, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik.

Dia juga mengatakan apabila dua perkara diserahkan bersamaan, biasanya perkara bisa digabung menjadi satu. Namun, di kasus Panji Gumilang terkait penistaan agama dan TPPU terpisah.

"Ketika ada berkas perkara lain yang TPPU kami juga terima biasanya sih kalo misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa digabungkan untuk efisiensi," kata Ketut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

47 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.