Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hak Pilih Setiap Warga Tak Bisa Dihilangkan oleh Sekelompok Elite Politik

📅 Sabtu, 19 Agu 2023, 00:54 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Hak Pilih Setiap Warga Tak Bisa Dihilangkan oleh Sekelompok Elite Politik Doc: ISTIMEWA
Ket. UMAR SHOLAHUDIN Pakar Politik dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya - Kedaulatan rakyat harus benar-benar tecermin dalam proses politik, bukan kedaulatan partai apalagi segelintir elite.

JAKARTA - Usaha sekelompok kecil elite untuk kembali ke UUD 45 dengan menjadikan MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara harus ditolak. Sebab, hal itu berarti mengembalikan demokrasi yang sudah dibangun sedemikian rupa ke masa lalu dengan menghilangkan suara rakyat untuk menentukan siapa Presiden, lalu menyerahkannya kepada segelintir elite di MPR.

Dosen Komunikasi Politik Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) "APMD" Yogyakarta, Tri Agus Susanto, mengatakan kalau hanya sekelompok kecil elite yang menentukan maka sama dengan kembali ke zaman primitif. Bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga kemunduran peradaban.

Hak memilih eksekutif dan legislatif di pusat maupun di daerah tidak boleh dihilangkan karena amanat reformasi yang lahir dari perjuangan para mahasiswa dan jutaan rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan. Jika sekarang sekelompok elite ingin kembali ke era sebelum perubahan maka satu-satunya jalan adalah dengan meminta izin langsung rakyat, yakni referendum.

"Apa pun perubahan yang menghilangkan hak rakyat, harus meminta suara rakyat untuk menyetujui atau menolak. Tidak bisa oleh sekelompok orang tanpa meminta hak rakyat untuk menentukan. Seperti di Timor Timor, diadakan referendum di mana rakyat yang memutuskan apakah perubahan UUD itu disetujui atau tidak. Kalau rakyat tidak setuju, ya tidak bisa. Itu kan konstitusi. Meski syarat untuk bisa referendum ini pun masih panjang, tidak bisa ujug-ujug referendum," papar Tri Agus.

Demokrasi yang berjalan saat ini meski tampak bising dan berbiaya mahal, tapi itulah yang harus diterima sebagai kenyataan kehidupan berdemokrasi yang harus terus dimatangkan, bukan malah kembali ke belakang.

Sementara itu, pengamat Komunikasi Politik Universitas Binas Nusantara (Binus) Malang, Frederik M. Gasa, menilai rencana amendemen UUD 45 itu menunjukkan besarnya orientasi kekuasaan dari politisi atau MPR itu sendiri.

Padahal, kata Frederik, dengan hidup di ruang demokrasi saat ini, kekuasaan yang hanya bertumpu pada segelintir orang bisa dibatasi karena ia tidak lebih tinggi dari masyarakat.

"Jika kita kembali pada era di mana MPR sebagai lembaga tertinggi, maka bisa jadi ikut memengaruhi iklim demokrasi kita. Besar kemungkinan proses di dalamnya dipenuhi kepentingan politik kelompok tertentu. Pemimpin tidak lagi merepresentasi masyarakat karena ia hanya mewakili kepentingan politik tertentu. Makanya, rencana amendemen itu tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.

Dengan kondisi saat ini, baik-buruk performa pejabat publik akan dievaluasi tiap lima tahun sekali atau periode waktu tertentu. "Jika dinilai oke maka akan terpilih kembali. Sebaliknya, gigit jari dan tidak akan dipilih kembali jika gagal menjalankan amanah," paparnya.

Pemilu Langsung

Pemilu langsung oleh rakyat sebenarnya bisa dikatakan ideal untuk tetap menjaga demokrasi tetap kokoh berdiri tegak di negeri ini. Walau tidak bisa dipungkiri, banyak juga pejabat publik produk pemilu yang tidak punya peran signifikan atau bahkan gagal memenuhi ekspektasi masyarakat.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, dengan tegas menyatakan tidak sepakat dengan rencana MPR melakukan amendemen. "Pada intinya kami menolak. Kita sudah pas dengan sistem sekarang," tegas Armand Suparman ketika dihubungi Koran Jakarta, Jumat (18/8)

Pada kesempatan lain, pakar politik dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Umar Sholahudin, mengatakan pernyataan Ketua MPR yang menginginkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara menunjukkan nafsu politik yang hanya untuk kepentingan kelompok atau sebagian kecil orang. Apa pun wacana perubahan, harus melibatkan rakyat secara langsung agara hasilnya mencerminkan kepentingan dan kedaulatan rakyat.

Gagasan amendemen (MPR jadi lembaga tertinggi negara) harus disikapi secara cermat dan kritis. Nuansa dan aroma politisnya lebih besar daripada aspek yuridisnya dan kebutuhan serta kepentingan rakyat. Aroma kepentingan elite lebih besar ketimbang kepentingan rakyat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.