Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto Terima Gelar Honoris Causa dari Unesa

📅 Senin, 14 Agu 2023, 12:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto Terima Gelar Honoris Causa dari Unesa Doc: antarafoto
Ket. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Andap menyatakan gelar kehormatan ini selain merupakan sebuah kepercayaan dan kehormatan juga menjadi tantangan bagi dirinya untuk senantiasa mengabdi dan melayani masyarakat, bangsa, dan negara.

"Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya," kata Andap dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/8).

Andap mengatakan bahwa gelar kehormatan tersebut juga merupakan sebuah tantangan bagi dirinya untuk senantiasa mengabdi dan melayani masyarakat, bangsa, dan negara.

"Gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik," kata dia.

Andap mendapatkan gelar honoris causa atas jasanya dalam mengembangkan bidang ilmu teknologi kinerja untuk mendukung penerapan tata nilai organisasi.

Dalam orasi ilmiahnya, Andap menjelaskan sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi.

Tanpa pegawai yang berkualitas, kata Andap, sistem organisasi tidak akan berjalan dengan optimal. Oleh sebab itu, dia menyebut bahwa dibutuhkan tata nilai untuk memberdayakan pegawai yang ada.

"Sebagus apa pun sistem yang dibangun, tetapi apabila SDM tidak kompeten, maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik," ujarnya.

Adapun tata nilai yang diterapkan oleh Kemenkumham RI adalah profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI).

Andap menilai, tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham RI yang jumlahnya besar, yakni terdiri dari 881 satuan kerja dengan jumlah pegawai 64.646 orang.

"Kemenkumham membutuhkan tata nilai yang menyatukan gerak langkah pegawai yang jumlahnya besar, sehingga semuanya tetap 'on the track' dalam mencapai visi, misi, dan target-target kinerja yang telah ditetapkan," kata dia.

Lebih lanjut, perwira tinggi Polri kelahiran 1966 itu mengatakan, Kemenkumham bersifat heterogen karena memiliki tugas dan fungsi yang beragam.

Atas kondisi tersebut, Andap menargetkan empat hal yang perlu dioptimalkan oleh Kemenkumham RI, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi akuntabilitas kinerja, peningkatan kompetensi SDM, dan peningkatan kepercayaan publik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.