Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembangunan Berkelanjutan Upaya Wujudkan Desa tanpa Kemiskinan

📅 Senin, 07 Agu 2023, 01:15 WIB | Oleh:
Pembangunan Berkelanjutan Upaya  Wujudkan Desa tanpa Kemiskinan Doc: antaranews
Ket. Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid

PADANG - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) desa yang dicanangkan sejak 2021 merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.

"Melalui SDGs desa ini kita harapkan ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, lingkungan, pendidikan, ramah perempuan, berjejaring dan desa tanggap budaya," kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid di Padang, Sumatera Barat, Minggu (6/8).

Hal tersebut disampaikan Nursaid saat memberikan arahan pada pembukaan Ekspedisi Nasional Youth Conference yang mengusung tema "Kolaborasi budaya dalam ekspedisi untuk nagari di surga tersembunyi" yang diselenggarakan Universitas Andalas.

SDGs desa secara konsep dapat dioperasikan melalui program dan kegiatan. Misalnya, infrastruktur pengembangan desa wisata yang utamanya destinasi prioritas nasional. Termasuk desa adat, desa inklusif, desa ramah perempuan, peduli anak dan sebagainya.

Guna mewujudkan SDGs desa, pemerintah menggelontorkan dana desa yang diiringi dengan pedoman penggunaan anggaran itu untuk tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.

Berikutnya, ujar dia, dana desa tahun 2023 dapat digunakan untuk mitigasi penanganan bencana alam maupun nonalam sesuai kewenangan desa. Dengan kata lain, prioritas penggunaan anggaran itu harus merujuk pada kewenangan desa.

Tidak hanya itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan terdiri dari pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (bumdes) atau badan usaha milik desa bersama. Selanjutnya untuk pengembangan desa wisata, dan terakhir pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan bumdes atau badan usaha milik nagari.

Pada kesempatan itu, Nursaid mengatakan kendati penggunaan dana desa untuk pengembangan desa wisata sudah diperbolehkan, namun faktanya masih banyak desa yang anggarannya tidak cukup untuk mengembangkan desa wisata.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah memfasilitasi usulan dari daerah untuk pengembangan objek wisata secara selektif sebagai stimulan guna pengembangan, serta pembangunan desa wisata Nusantara berkelanjutan.

Bawa Kemajuan

Dalam kesempatan itu, Nursaid mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa kemajuan pesat terhadap pembangunan desa terutama pengembangan aspek pariwisata.

"Potensi alam dan budaya yang dahulu menjadi monopoli pembangunan supra desa kini dapat dikelola secara mandiri oleh desa setelah lahirnya Undang-Undang Desa," kata Nursaid.

Sebelum lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, cukup sulit menemukan pariwisata yang dikelola langsung oleh masyarakat atau perangkat desa. Namun, kondisi itu, katanya berubah drastis pascalahirnya UU tentang Desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.